Kepolisian Ancam 5 Tahun Penjara Bagi Pemasang Jebakan Tikus Listrik

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Aparat kepolisian memberikan sanksi pidana bagi yang memasang jebakan tikus listrik di areal persawahan. Selain ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara, juga denda hingga Rp 500 juta. Menyusul telah ada 23 petani yang meninggal akibat kesetrum jebakan tikus listrik. Polres Sragen juga gencar lakukan razia jebakan tikus listrik di persawahan. Lantas polres juga membantu petani dalam pemasangan rumah burung hantu di areal persawahan.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi membantu para petani Desa Bedoro Kecamatan Sambungmacan untuk pemasanga rumah burung hantu Kamis (13/1). Pihaknya melaksanakan kegiatan itu sembari menekankan bahwa para pemasang jebakan listrik, siapapun pelakunya bisa terancam pidana 5 tahun penjara. Kapolres menyampaikan bersama Camat Sambungmacan dan kepala desa Bedoro, pihaknya melaksanakan pemasangan rumah burung hantu. Dengan menggunakan burung hantu diharapkan ini bisa menjadi solusi. Karena burung hantu adalah predator alami hama tikus yang menjadi permasalahan petani.

”Kita akan terus lakukan razia penertiban untuk melakukan pelepasan terhadap listrik jebakan tikus. Sejauh ini sudah terbukti sangat bahaya dan udah banyak makan korban,” ujar Kapolres.

Soal jebakan listrik dan hama tikus tentu menjadi permasalahan bersama. Pihak kepolisian sudah menggandeng manager PLN dari dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten Sragen untk mencari solusi. ”Ini sudah menjadi komitmen kita bersama untuk tidak melakukan jebakan listrik sebagai untuk pembasmi hama tikus, PLN udah sangat serius cuma untuk mencari teknik yang paling aman dari penggunaan listrik,” tandasnya.

Namun PLN berupaya mencari teknik yang tepat dalam penggunaan listrik untuk membantu para petani membasmi hama tikus. Namun sebelum upaya itu terlaksana, para petani hendaknya menghindari langkah tersebut. ”Saya ingatkan sebelum teknik yang aman ini disampaikan oleh PLN agar masyarakat khususnya petani tidak mengunakan lagi listrik sebagai pembasmi hama tikus,” selorohnya.

Jika nekat akan dinilai melanggar undang undang ketenaga listrikan, undang undang nomor 30 tahun 2009 pasal 50 ayat 1. Didalamnya menerangkan pemasangan instalasi listrik tanpa disertai dengan sertifikat layak operasi akan di pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 500 juta. ”Jadi kalau nekat udah dipenjara masih di denda,” ungkapnya.

Dengan demikian tidak perlu menunggu adanya korban yang meninggal dunia. Ketika ditemukan suatu rangkaian arus listrik dipergunakan untuk membasmi tikus, itu sudah melakukan pelanggaran pidana. ”Tentunya ini akan kita tindak demi keselamatan masyarakat,” bebernya.

Tidak hanya arus listrik dari PLN. Semua hal yang berubungan dengan listrik, misalnya dari generator perlu intalasi yang berkaitan dengan kelistrikan juga dilarang. Dia menekankan dalam undang-undang, instalasi harus aman bagi manusia dan mahluk hidup lainnya. undang undang ini udah diamanatkan untuk aman dan ramah lingkungan, jadi ini udah ancaman manusia, keselamatan manusia adalah hukum tertinggi,” ungkapnya. (Cartens)