Polres Sragen Gulung 6 Tersangka Curat
SRAGEN, POSKITA.co – Jajaran polres Sragen berhasil menggulung sejumlah pelaku pencurian dengan pemberatan (curhat). Dengan menangkap 6 orang tersangka dan masih memburu dua orang pelaku lainnya. Diantaranya kasus curat dengan menyasar kantor notaris/PPAT di Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang dan mengambil dokumen-dokumen penting. Selain itu komplotan pencuri ini juga menyasar rumah makan dan Balai Desa Kacangan, Kabupaten Boyolali.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi membeberkan pelaku terdiri dari dua orang, satu orang atas nama Esti Widodo, 26, warga Kedung Lengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali ditangkap di wilayah hukum Sragen. Sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Boyolali atas nama Adang, 26.
”Hasil dari pengungkapan dari Polsek Sumberlawang, tersangka satu komplotan terdiri dari dua orang. Yang satu berhasil kita tangkap, satu tersangka lagi ditahan di Polres Boyolali. Total komplotan ini beraksi di tiga lokasi, yakni kantor notaris, rumah makan dan balai desa. Dua TKP dilakukan dalam semalam, sementara TKP balai Desa Kacangan merupakan hasil pengembangan penyelidikan” terang kapolres Rabu (24/3).
Dia menjelaskan aksi dari membobol rumah makan, mereka menggasak dua unit laptop, TV, mesin kasir, handphone dan uang tunai Rp 4 juta. Sementara di balai Desa Kacangan, mereka membawa satu unit komputer desktop all in one dan laptop.
Sedangkan di kantor notaris, para tersangka berhasil menggasak laptop, hardisk CCTV, flashdisk dan satu tas berisi dokumen-dokumen penting. Total kerugian di ketiga lokasi terserbut sekitar Rp 60 juta.
”Antara kantor notaris dengan rumah makan terletak berdampingan. Tersangka membobol kedua TKP dengan merusak kunci gembok menggunakan kunci L. Mereka biasa membobol gembok dengan merek tertentu karena dinilai tidak terlalu kuat,” ujarnya.
Kapolres menyampaikan berkas dan dokumen yang dicuri di kantor notaris bukan target utama pencurian. Mereka menggasak lokasi yang dinilai gampang dibobol. Namun tersangka mengaku, dokumen tersebut sudah berhasil dijual.
Saat ditanya, tersangka Esti mengaku rekannya berhasil menjual sejumlah dokumen. ”Dijual sama temen saya yang ditahan di Boyolali. Saya nggak tahu kemana jualnya,” terangnya.
Dari kejadian tersebut saat Esti ini diamankan di Mapolres Sragen. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Cartens)