Hakim Tanyakan Kemarahan Terdakwa Bos Cat
SOLO (poskita.co) – Pemeriksaan terdakwa Iwan Andranacus terungkap adanya kemarahan terdakwa yang tidak jelas hingga bantuan Rp 1,1 Milyar untuk korban. Dalam sidang yang berlangsung hingga petang, Pimpinan Hakim Ketua, Krisbon Lumbangaul, mendesak alasan kemarahan dan implementasi kemarahan terdakwa bos pabrik cat ini.
“Marahnya yang seperti apa. Untuk implementasinya bagaimana,” tegas hakim usai menanyakan efek atas marah terdakwa dalam sidang, Kamis (29/11).
Lantas, sidang di PN Solo dengan agenda pemeriksaan terdakwa kalau hakim kembali tegas bertanya. Apalagi tentang dugaan pemicu kemarahan tapi berkali-kali terdakwa selalu bingung menjawab alasan marah. Padahal, dari awal Iwan hanya berusaha memahami perkataan dari dalam balik jendela mobil yang hanya menndengat kata lebaran kambing.
“Saat itu kondisi lampu sedang merah dan kaca mobil saya diketok. Saya merasa ada benturan. Lalu kaca bagian depan saya buka dan melihat korban,” terang Iwan kepada majelis hakim.
Tentang dua temannya turun mengejar korban Eko Prasetyo juga disampaikan hingga menerobos jalur lokasi kejadian. Dia merasa tidak menekan gas dengan keras dan mobil terbukti tidak mengeluarkan air bag karena benturan juga tidak keras.
Lantas bukti-bukti lainnya, hakim dan perangkat sidang keluar ruang sidang mengecek kerusakan mobil, ban dan motor. Kemudian bantuan uang secara bertahap diterima oleh istri korban diungkapkan di saat terdakwa dipenjara.
“Saya berikan ke istri korban ketika menjenguk. Di situ disaksiksan atas pemberian bantuan,” jelas terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa, Joko Haryadi, usai sidang mengatakan pertanyaan membuat bingung seperti menggunakan bahasa yang belum dipahami terdakwa. Bahkan upaya menanyakan terdakwa tentang hasil rekontruksi yang tidak boleh diketahui penasehat hukim justru merasa kurang adil. Hal ini meminta majelis hakim untuk menerima atau mempertimbangkan atas perkara tabrakan yang menewaskan Eko Prasetyo sewaktu bakdo qurban lalu. (Agung Santoso)
Caption Foto:
Sebelum sidang, terdakwa Iwan Adranacus berfoto bersama orang tua korban. Serta suasana sidang yang menyaksikan motor korban dan roda mobil sekaligus mobil terdakwa.