Seleksi Balon Kades Singopadu Geger, Warga Protes Ada 2 Balon Mantan Napi

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, geger, Senin (20/6). Warga menolak pencalonan dua bakal calon (balon) kades yang ditengarai berstatus mantan narapidana. Diantaranya Sukirdi yang diduga mantan napi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan kasus perjudian. Lantas Priyadi diduga juga mantan napi Tipikor. Serta satu nama bakal calon yang masuk dalam kepanitiaan PAW Kades.

Perwakilan warga sebelum pengumuman pada hari Selasa (21/6), sempat menyampaikan berkas keberatan pada beberapa calon lantaran dinilai melangggar. Perwakilan Warga Eko Jayanto menyampaikan surat keberatan pada panitia desa Senin (20/6). Pihaknya mewakili warga Singopadu, menegaskan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2022 tentang PAW Kades, yang akan digelar 20 Juli 2022. Pihaknya keberatan pada sejumlah bakal calon.

Surat keberatan itu ditandatangani 7 warga yang melihat potensi pelanggaran. Selain itu surat keberatan juga ditembuskan ke kecamatan Sidoharjo dan Bupati Sragen.

Eko mengungkapkan dua nama yang merupakan mantan narapidana, diantaranya Sukirdi dan Priyadi. Hal itu sesuai hasil salinan dari Pengadilan Tinggi Jateng. Lantas untuk satu balon lain, dia ikut kepanitiaan tetapi juga mendaftar sebagai balon kades. Serta satu nama bakal calon yang masuk dalam kepanitiaan PAW Kades. Pihaknya menegaskan sesuai aturan Pasal 10 ayat 1 bahwa panitia PAW Pilkades tidak boleh mengundurkan diri tanpa alasan yang dibenarkan sebelum selesai melaksanakan tugasnya.

Selanjutnya terkait dua bakal calon yang dinilai tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 12, yaitu tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian mengumumkan secara jujur pada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana. Serta bukan pelaku kejahatan yang dilakukan berulang-ulang dengan dibuktikan surat dari Ketua Pengadilan Negeri (PN).

”Beliau pernah melakukan tindak pidana tipikor, setahu masyarakat begitu. Hal itu tertuang salinan putusan dari pengadilan tinggi Jawa tengah,” tandas Eko melalui telepon seluler.

Secara pasti, kata Eko warga sangat keberatan dengan pencalonan tiga orang tersebut. Lantaran warga Singopadu berharap dalam memilih pemimpin yang memberikan teladan dengan baik bagi masyarakatnya.

Sementara Ketua Panitia PAW Kades Singopadu, Joko Widodo menyampaikan saat ini tahap pemeriksaan berkas. Pengumuman bakal calon lolos atau tidak, akan disampaikan pada Selasa (21/6) pagi. Soal keberatan pada dua calon yang disinyalir mantan narapidana dan satu masuk kepanitiaan, pihaknya mengaku tidak tahu.

”Saya tidak tahu, karena sebagai panitia saya melihat dari data persyaratan. Belum menerima surat keberatan,” ujarnya.

Soal satu panitia yang mencalonkan, dia menerangkan bahwa keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masuk dalam kepanitian. ”Kami sebagai panitia hanya menjalankan tugas. Pada perbup, BPD yang mau mencalonkan harus mengundurkan diri. Tapi untuk ini saya membaca kok nggak ada?” ujarnya.

Dia menyampaikan dalam pemilihan panitia sudah satu paket. Dia menyampaikan tinggal melaksanakan dan ditandatangani BPD. Soal mantan Narapidana, dia menegaskan yang dipastikan hanya berkas. Selama berkas dikeluarkan oleh institusi resmi, pihaknya mempercayakan. Selain itu dari pengadilan juga tidak kehilangan hak untuk mencalonkan diri.(Cartens)