Boyolali

Tabir Pembunuhan Wanita di Sindon Terungkap: Ternyata Dihabisi Menantu, Keluarga Bersumpah Kawal hingga Pengadilan

Wiwik Dwi Habsari SH, kuasa hukum keluarga korban menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Boyolali yang dapat mengungkap kasus pembunuhan terhadap Aminah. (foto dokumentasi)

BOYOLALI, POSKITA.co  – Teka-teki di balik kematian tragis Aminah (57), warga Sindon, Ngemplak, Boyolali, akhirnya terang benderang. Jajaran Polres Boyolali berhasil membongkar kasus dugaan pembunuhan ini dan mengamankan pelaku utama.

Fakta memilukan pun terungkap ke publik: eksekutor keji tersebut tak lain adalah PW (40), yang merupakan menantu korban sendiri.

Kuasa hukum keluarga korban, Wiwik Dwi Habsari, S.H., mengungkapkan bahwa pihak keluarga sebenarnya sudah menaruh kecurigaan kuat kepada PW sejak awal mula kasus ini bergulir. Namun, karena menyadari kurangnya alat bukti yang kuat, mereka memilih menempuh jalur legal dengan melaporkannya ke Polres Boyolali agar dilakukan penyelidikan mendalam.

“Alhamdulillah semua sudah terbuka. Sudah ada tersangka. Polres Boyolali sudah bekerja keras,” ujar advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng tersebut.

Kini, setelah pelaku resmi diringkus dan ditahan, pihak keluarga mengaku lega sekaligus menuntut keadilan yang seadil-adilnya.

Tersangka PW kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat atas aksi nekatnya. Menanggapi ancaman hukuman seumur hidup yang membayangi pelaku, Wiwik menegaskan bahwa keluarga berharap hakim menjatuhkan vonis paling maksimal.

Poin-poin tegas pernyataan sikap dari pihak keluarga korban:

Kawal Sampai Tuntas: Pihak keluarga berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh jalannya proses hukum dari tahap penyidikan, persidangan di pengadilan, hingga keluar keputusan hukum tetap (inkrah). Desak Vonis Maksimal: Keluarga berharap PW diganjar hukuman tertinggi dan setimpal dengan apa yang telah ia perbuat kepada korban. Percayakan pada Polisi: Setelah tabir misteri ini terbuka, keluarga kini memercayakan penuh proses hukum selanjutnya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka PW sempat berdalih bahwa aksi nekatnya tersebut dipicu oleh rasa sakit hati. Ia mengaku sering dipojokkan dan merasa tidak dianggap sebagai menantu oleh korban.

Menanggapi pengakuan sepihak dari tersangka, Wiwik Dwi Habsari menilai hal tersebut merupakan hak pembelaan dari pelaku dan tidak akan menyurutkan fokus utama kasus.

“Silakan saja, itu hak pelaku dalam pengakuannya. Yang pasti kami sebagai kuasa hukum hanya mengetahui proses terjadinya pembunuhan. Tugas kami sejak awal adalah mencari serta membuka tabir di balik peristiwa sesungguhnya yang terjadi,” tegas advokat yang berdomisili di Palur, Karanganyar tersebut.

Kini, kasus pembunuhan mertua oleh menantu di Sindon ini bersiap dilimpahkan ke meja hijau. Dukungan serta pengawalan ketat dari pihak keluarga dipastikan akan terus berjalan demi tegaknya keadilan bagi almarhumah Aminah.

Tanto