Waterboom Tunjungan Ternyata Belum Berijin

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Waterboom Tunjungan, Desa Bedoro, Sambungmacan, Sragen, bermasalah soal ijin. Parahnya lagi,  di tengah pandemi Covid-19 juga nekat beroperasional. Pasalnya, terkuak belum melengkapi sejumlah persyaratan perijinan, namun sudah beroperasi sejak 2016 lalu.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Suharti, membeberkan terkait waterboom yang nekat beroperasi saat pandemi Covid-19 itu belum melengkapi ijin. ”Ijinnya baru Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2016, tapi juga bukan untuk waterboom,” tuturnya kemarin.

Dia menyampaikan wahana tersebut belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pihaknya sudah mengirim pemberitahuan sejak 6 bulan lalu. Namun belum ada tindak lanjut dari pemilik usaha. ”Saya rasa seharusnya pengusaha sudah paham soal perijinan ini. Punya kewajiban untuk melengkapi perijinan. Kita tidak membeda-bedakan, semuanya kita bantu gratis,” tuturnya.

Demikian juga ijin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) juga belum dilengkapi. Menurut Suharti seharusnya dapat segera dilengkapi. Dia menyampaikan dengan tidak ada kelengkapan ijin tentu tidak ada pemasukan daerah.

”Siapapun datang ke sini kita welcome, kita siap membantu. Kami tidak hanya mengingatkan satu dua investor, tapi semua kita ingatkan,” ungkapnya.

Sementara Kasi trantib Kecamatan Sambungmacan Ussisa Ala Taqwa menyampaikan soal ijin usaha langsung ditangani dinas terkait di tingkat kabupaten. Namun pihaknya mengaku pernah mendampingi petugas dari Kabupaten untuk mengecek ijin waterboom tersebut.

”Pada saat dari DPMPTSP datang ke lokasi, tidak ketemu bosnya. Hanya ketemu karyawannya mengaku sudah ada ijin. Tapi tidak bisa menunjukkan hitam dia atas putih pada kami,” serunya. (Cartens)

Caption Foto:
Suasana waterboom saat buka saat pandemi Covid-19 pada Senin (8/6) lalu.