Hasil Kesenian Harus Dilindungi Hak Cipta
SRAGEN, POSKITA.co – Karya seni Sragen seperti cokek maupun tayub ternyata belum dilindungi hak cipta. Sehingga seniman tidak mendapat nilai komersial dari ide dan karya mereka.
Direktur Industri Kreatif Musik, Seni Pertunjukan dan Penerbitan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Amin menyampaikan ada beberapa webinar yang bisa diakses di Website kemenparekraf terkait hak cipta. Dia menegaskan ciri ekonomi kreatif adalah hak cipta. ”Hak cipta ini jantung ekonomi kreatif. Ini merupakan pembeda antara ekonomi kreatif dan bukan ekonomi kreatif,” ujar dia, Minggu kemarin.
Dia menjelaskan ada direktorat yang bertugas untuk sosialisasi berkaitan hak kekayaan intelektual dan membuka pendaftaran hak kekayaan intelektual. Selain itu dari kemeterian terkait tengah menyiapkan Peraturan menteri (Permen) bahwa pengusaha atau perusahaan yang menggunakan hak cipta lagu wajib menunjukkan telah membayar performing right atas pencipta.
Dia menyampaikan pekerjaan besar agar hak cipta ini dapat memberi andil secara komersil bagi penciptanya.
“Langkah ini bukan sekedar pekerjaan Kemenparkraf, tapi juga melibatkan Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM,” tuturnya.
Muhammad Amin menuturkan sebenarnya dengan pemberian profit bagi pencipta lagu juga berimbas positif pada negara. Artinya pencipta suatu karya bisa menikmati, demikian juga negara mendapat pemasukan melalui pajak.
Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan karya hak cipta harus didaftarkan. Ada beberapa cara yang dilakukan dengan mengadvokasi para seniman. Pemerintah kabupaten harus membuka akses sosialisasi. ”Teman-teman birokrasi harus mengadvokasi pendaftaran hak cipta dan juga brand,” tegasnya.
Dengan demikian Sumber Daya Manusia (SDM) yang membantu seniman harus disiapkan. Karena karya Sragenan sangat menarik dan spesifik. Dia menyampaikan harus segera agar tidak tiba-tiba di klaim negara lain. ”Takutnya seperti batik itu, tiba-tiba diambil orang, maka segera didaftarkan,” ujarnya.
Dengan demikian Sumber Daya Manusia (SDM) yang membantu seniman harus disiapkan. Karena karya Sragenan sangat menarik dan spesifik.
Sedangkan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Sragen Yusep Wahyudi menyampaikan kabupaten Sragen kaya dengan berbagai seniman dalam bidang seni pertunjukan. Selama ini sudah menjadi kebiasaan warga Sragen dalam menggelar hajatan diiringi dengan pertunjukan kesenian. Seperti campursari, cokek, dan sebagainya.
Melihat situasi saat ini dimana para seniman pertunjukan tidak bisa tampil akibat pandemi Covid-19, Muncul kesadaran seharusnya karya orisinil mereka bisa mendapatkan nilai komersial.
“Kalau diuri-uri lagu-lalgu Sragenan tidak akan habis, karena ini seni yang hidup di masyarakat, yang setiap saat menginginkan karya-karya baru,” ujarnya saat sosialisasi terkait Sosialisasi Pengaturan Pemanfaatan Hak Cipta secara komersial.
Yusep menyampaikan saat ini tengah mendata terkait hak cipta karya seniman Sragenan. Mulai 2021 pihaknya akan fokus agar karya seniman pertunjukan bisa mendapat bantuan dari pemerintah pusat terkait soal hak cipta.
”Terutama hak cipta untuk lagu-lagu Sragenan seperti cokek, dan Tayub itu luar biasa. Itu orisinil betul. Selama ini yang mendapatkan manfaat bukan penciptanya, tapi orang luar Sragen. Misalkan dinyanyikan di Platform Youtube, kita tidak mendapatkan hasil, sementara yang menyanyikan mendapatkan hasil,” tandasnya. (Cartens)