Kompensasi Pemadaman Listrik
SOLO (poskita.co) – Triwulan pertama kompensasi diberikan oleh PT PLN Distribusi Jateng-DIY senilai Rp 57 Juta. Kompensasi tersebut diberikan kepada konsumen akibat pemadaman listrik yang melebihi ketentuan PLN. Hal ini diungkapkan Manajer Niaga PLN Distribusi Jateng-DIY, Prijo Nugroho, Kamis (03/05/2018)
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Semua kesalahan yang dilakukan PLN yang dapat merugikan konsumen sebisa mungkin akan diganti berupa pemberian kompensasi,” ujar Prijo kepada wartawan, Kamis.
Sesuai aturan PLN, biaya pemberian kompensasi pelanggan untuk tarif listrik subsidi sebesar 20% dikalikan biaya beban. Sementara untuk tarif non subsudi sebesar 35% dikalikan biaya beban sehingga triwulan mencapai Rp 57 Juta.
“Dicontohkan, sesuai aturan pemadaman listrik berlangsung selama lima jam tapi melebihi enam jam hingga tujuh jam sehingga mendapatkan kompensasi,” jelasnya.
Prijo mengungkapkan PLN dalam menerapkan kebijakan di lapangan mengacu pada dasar hukum Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Ada tiga dasar hukum dalam TMP yakni Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), dan Permen ESDM.
“Kita sosialisasi seperti sosialisasi Kebijakan Pelayanan di Bidang Ketenagalistrikan di Kota Solo,” jelasnya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jateng, Margono, mengungkapkan kalau selama ini keluhan konsumen ke PLN banyak terkait pemadaman. Dinilai pemadaman ini tidak wajar atau mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dulu. Bahkan meminta kepada PLN agar mencantumkan besaran kenaikan tarif listrik di rekening karena baru tahu justru saat bayar listrik. (Agung Santoso)
Caption Foto;
Sosialisai Kebijakan Pelayanan di Bidang Ketenagalistrikan di Kota Solo di Hotel Alila, Jajar Solo.