Oknum Dewan PKS Diduga Ngemplang Rp55 Juta

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Anggota dewan Sragen dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inisial Htt (Hartanto) diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan terhadap seorang ibu rumah tangga asal Solo Rat (49) sebesar Rp55 juta.

Parahnya lagi, korban yang sudah dirugikan ini juga sering mendapatkan teror. Lantaran merasa di rugikan dan mendapatkan ancaman ibu tengah baya ini akan melaporkan persoalan itu Badan Kehormatan (BK) DPRD Sragen.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus itu bermula pada tahun 2021 korban bersama keluarganya ditawari mengontrak di rumah milik oknum dewan itu dengan alamat Perum Candi, Plumbungan, Karangmalang, Sragen.

Setelah itu melalui besan yang juga utusan dari oknum dewan bernama Suparno, korban diminta membayar rumah tersebut senilai Rp550 juta. Penawaran itu disanggupi dan korban memberikan uang muka melalui transfer ke bank.

“Pembayaran itu diketahui menantu Htt itu dan bilang uang langsung diserahkan ke oknum dewan tersebut,” ungkap Rat, Rabu (1/11).

Diceritakan Rat, setelah menyerahkan uanng muka Rp60 juta, korban dan keluarganya mulai menempati bulan November 2021. Hanya saja, hampir setahun tinggal di rumah oknum dewan dar Dapil Sambirejo, Gondang, Sambungmacan itu, korban suruh pindah. Dengan alasan rumah sudah laku dijual dan uang muka akan dikembalikan. Kendati sempat pindah ke Solo, ternyata saat di cek bulan Januari 2023 ternyata rumah belum laku dijual.

“Bahkan saat mengecek ingin mengambil sebagian barang yang masih tertingal rumah belum laku dijual dan dalam kondisi berantakan. Kontan saja kami kembali ke rumah tersebut, selain anak-anak masih sekolah di Sragen uang muka juga belum dikembalikan. Saya mau pergi bila uang muka dikembalikan secara penuh,” tandas Rat.

Lantas kembali bulan Juni 2023, kata Rat, keluarganya kembali diminta pergi dan tanpa ada pengembalian uang muka. Padahal dirinya siap melunasi bila oknum dewan itu mau menunjukkan ataupun menyerahkan sertifikat rumah tersebut.

Pihaknya sendiri juga menolak untuk tanda tangan untuk pelunasan, karena sertifikat tidak ada. Bahkan dari penjelasan ketua RT setempat, sertifikat itu dijadikan jaminan bank sebesar Rp450 juta. Uang itu katanya untuk biaya pencalegan tahun 2019 silam. Karena keluarganya ngotot tidak mau pindah, setiap hari mendapatkan ancaman maupun teror.

“Teror itu seperti rumah didatangi segerombolan orang pakai penutup wajah lantas menakut-nakuti. Kemudian beberapa orang mengendarai sepeda motor gleyer-gleyer membuat anak-anak takut. Bahkan melalui pesan singkat dari anak oknum dewan itu menakuti keluarga saya,” beber Rat.

Bahkan setiap uang itu ditagih, kata Rat, anak oknum dewan itu selalu menantang untuk diselesaikan di kepolisian. Padahal dirinya sangat sederhana saja, bila ingin dilunasi tunjukkan sertfikat ke notaris untuk pembayaran di BPR pihaknya siap mengangsur. Kalo tidak dijual uang muka dikembalikan penuh.

“Tapi kenyataanya dari Rp60 juta tersebut, baru dikasih Rp5 juta itupun saya harus ngotot memintanya karena untuk biaya pindah rumah juga,” tutur Rat.

Dikatakan Rat, pihaknya akan melayangkan aduan ke BK DPRD Sragen soal persoalan tersebut, agar oknum dewan itu segera mengembalikan uang miliknya.

Sementara Wakil Ketua BK DPRD Sragen Muhammad Harris Effendi menjelaskan, pihaknya belum tahu adanya surat laporan maupun aduan ke BK. Pihaknya akan menanyakan persoalan itu ke ketua BK lebih dulu.

“Kita malah belum tahu adanya laporan itu, coba nanti tak tanyakan pak ketua BK atau kalian tanya langsung ke pak ketua BK,”jelas Harris. (Cartens)