Soal Seragam Sekolah Polda Jateng Periksa Ketua MKKS Karanganyar

Spread the love

KARANGANYAR, POSKITA.co – Pihak kepolisian tengah mengusut kasus dugaan seragam sekolah SMP di Kabupaten Karanganyar, Kamis (2/11).

Saat ini kasus tersebut ditangani Polda Jateng, muncul setelah adanya keluhan dari para wali murid soal pembelian seragam mencapai Rp3 juta/siswa. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Karanganyar diperiksa Polda Jateng.

Diduga kasus itu muncul adanya pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang juga mengarah ke tindak pidana, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Karanganyar (FMPK) Andre SH mengungkapkan kasus soal seragam di Karanganyar tengah di usut Polda Jateng.

Pengusutan itu soal penjualan kain seragam oleh koperasi sekolah bisa dikaitkan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Wali murid mempunyai hak yang harus dilindungi sebagai konsumen.

”Wali murid berhak tahu detail harga barang yang dibeli,. Maka tidak heran bila persoalan sampe ke Polda Jateng,” terangnya.

Menurut Andre, ada sembilan hak konsumen yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Antara lain, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa yang dibeli.

Selain itu, konsumen berhak mendapatkan barang sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

“Ibarat minimarket yang menjual berbagai produk, penjual wajib menyertakan harga produk dalam rak. Jika minimarket tersebut tidak menyertakan harga produk tersebut, konsumen bisa menuntut haknya. Jika harga produk dengan uang yang dibayarkan tidak sesuai, konsumen bisa menuntut kompensasi,”papar Andre.

Sedangkan dugaan pelanggaran pidana dalam penjualan seragam itu, lanjut Andre, FMPK menemukan ada sejumlah wali murid yang tak menerima kuitansi pembayaran.

Ada juga yang mendapat kuitansi, tetapi tidak ada detail harga per setel seragam di dalamnya. Dalam persoalan itu, FMPK juga melihat dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sekolah bisa dianggap memonopoli uang seragam seperti dugaan terbukti memaksa wali murid membeli kain seragam di sekolah.

”Jika terkait dugaan monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus turun tangan menyelidiki kasus koperasi dalam sekolah,” tuturnya.

Jika ada dugaan pemerasan terselubung berdalil pembelian seragam dengan harga tak wajar,Andre merasa persoalan itu sudah masuk ranah pidana. Masalahnya, persoalan seragam itu terjadi di seluruh sekolah negeri di Karanganyar.

Seluruh koperasi sekolah menjual kain seragam yang harganya dianggap jauh lebih tinggi daripada di pasaran. Bahkan, jika dibandingkan dengan harga seragam jadi, harga kain tersebut tetap lebih mahal.

Harga satu setel kain seragam rata-rata Rp 300 ribu. Ongkos jahitnya Rp180 ribu per setel. Artinya, wali murid harus mengeluarkan ongkos nyaris Rp500 ribu untuk satu setel seragam. Padahal, siswa membutuhkan 5–6 setel seragam.

Harga seragam jadi di luar koperasi sekolah justru jauh lebih murah. Bahkan, ada yang harganya Rp125 ribu per setel untuk ukuran standar. Wali murid pun tak perlu repot mencari penjahit.

“Saya sendiri punya bukti kwitansi dan kalo memang dibutuhkan siap jadi saksi dalam kasus tersebut,”tandas Andre.

Sementara Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Karanganyar Budi Santoso mengakui soal seragam ditangani Polda Jateng. Bahkan pihaknya juga telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saat ini sudah ditangani reskrim polda jateng, kita tunggu saja prosesnya. Saya sudah tandabtanhan di BAP,” jelas Budi melalui pesan singkatnya.

Sisi lain, Bendahara MKKS Yatmin membantah adanya pemeriksaan maupun pemanggilan persoalan seragam di Karanganyar.

“Gak ada kasus dan tidak ada yang dipanggil,” tandas Yatmin. (Cartens)