Tuding DPR RI Miliki Galian C, Portal Online Diadukan Dewan Pers

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Sebuah portal online akan diadukan ke dewan pers. Menyusul legalitasnya diragukan saat mengabarkan soal  tudingan tambang galian c di Dukuh Bodean, Desa Kaliwedi, Gondang, Sragen, milik anggota DPR RI Dapil IV yang juga mantan wakil bupati Karanganyar mendapat bantahan keras. Pasalnya, sesuai perijinan tambang tersebut milik Winarto.

Selain itu keberadaan portal online yang mengabarkan tersebut juga dipertanyakan legalitasnya. Hal itu ditegaskan Aditya Putra selaku kuasa hukum Afri Rismawati menyikapi adanya kabar kepemilikan tambang yang ditengarai salahi UU Minerba, Kamis (9/7).

“Selain memastikan klien kami tidak pernah mengatakan tambang itu bukan milik anggota DPR RI Dapil IV yang juga mantan wakil bupati Karanganyar, kami juga akan klarifikasi dewan pers untuk memastikan keabsahan portal online yang mengabarkan tersebut. Bila tidak terverifikasi akan kami jadikan dasar menempuh jalur hukum,” papar Aditya pada wartawan.

Dijelaskan Adit, kliennya sangat dirugikan dalam kabar portal online itu tersebut, karena tidak diberi kesempatan klarifikasi maupun hak jawab soal tudingan itu. Sehingga bila memang portal online tersebut dinilai langgar kode etik jurnalistik. Sesuai pasal 5 UU Pers ayat 1, 2  dan 3 yang wajib layani hak jawab dan hak koreksi. Serta pasal 10 peraturan dewan pers No 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang kode etik jurnalistik.

“Sehingga dengan aturan itu, semua pihak mempunyai hak dan kesempatan setara. Termasuk klien kami yang dirugikan tak mendapatkan hak jawab,” papar Adit.

Sejumlah keasahan portal online yang diragukan keabasahannya itu, kata Adit, sesuai aturan dewan pers pasal 10 ayat 2, seorang pewarta yang profesional dan sesuai kaidah etika jurnalistik harus menunjukkan identitas diri terhadap narasumber, hormati hak privasi, hasilkan berita faktual dengan sumber yang jelas. (Cartens)

Caption Foto:
Pengacara Aditya Putra, SH.