Pembangunan Pasar Nglangon Telat

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Pembangunan Pasar Nglangon telat. Sejumlah pembangunan belum terselesaikan hingga batas akhir waktu setelah mendapat Addendum yakni Jumat (16/12). Pemerintah Kabupaten dinilai tak tegas dalam pengawasan progres pasar.

Pantauan di lokasi para pekerja masih mengebut pekerjaan. Seperti pemasangan rolling door, paving, pengecatan dan sebagainya. Alat berat pun juga masih beroperasi di kawasan pambangunan pasar.

Sejumlah tokoh tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sragen menyayangkan keterlambatan pembangunan pasar Nglangon. Mereka menyayangkan keterlambatan tersebut.

Juru Bicara Aliansi Masyarakat Sragen, Bambang Edi menyampaikan addendum dengan penamhahan pekerjaan menjelang berakhirnya masa kontrak awal yakni 21 November disayangkan. ”Pekerjaan yang pokok saja belum selesai. Lha kok addendum penambahan item baru?” herannya.

Dia menyampaikan semestinya tidak perlu addendum dan dihitung denda setelah 22 November. ”Saya meyakini dengan ini denda Mulai 17 Desember. Dendanya juga tidak sedikit, kalau diakumulasi misalnya nilai kontrak Rp 37 miliar, perhari jadi Rp 37 juta,” terangnya.

Sementara Tokoh Masyarakat Sragen Rahmad Samsono enggan menyalahkan pemborong dalam keterlambatan pembangunan Pasar Nglangon. Dia menilai pemborong sudah serius melakukan upaya pembangunan. Namun dengan catatan pekerjaan utama sebelum addendum belum terselesaikan, justru menerima pekerjaan baru sesuai penambahan dalam addendum.

”Mestinya pemkab Sragen mengantisipasi hal ini. Kemarin-kemarin pemkab justru abai monitoring evaluasi progres perkembangan pekerjaan agar tercapai. Pastinya jika perlu teguran tak sesuai progres, ya harus disampaikan,” ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) kabupaten Sragen Cosmas Edwi Yunanto menyampaikan terkait pasar Nglangon akan dirapatkan. Namun sudah jelas denda seperti ketentuan yakni 1/1000. ”Sudah konsultasi kejaksaan, Tapi untuk selanjutnya saya lapor pak Sekda dulu. Tadi sudah ketemu dan sepakat denda,” ujarnya saat bertemu di sekitar lokasi.

Soal Progres masih dihitung, dan baru dinyatakan terlambat jika sudah melewati pukul 00.00 atau 12 malam. Sedangkan progres terakhir disampaikan Selasa (13/12) lalu yakni mencapai 92 persen. ”Kita harapkan selesai di tahun ini. Ketentuan bisa 50 hari, tapi kan kesuwen, Lewat tahun anggaran. Ini baru dikaji. Kita berharap dengan kekurangan sekian tidak perlu 50 hari, tinggal tunggu progres laporan sampai hari ini,” ujar dia.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen dr. Hargiyanto menyampaikan soal denda sudah tentu seperti ketentuan. Yakni satu permil dari nilai kontrak. Termasuk tanggal merah juga tetap dihitung keterlambatan. ”Ya sudah biasa seperti itu. Nanti tak rapatkan dulu soal denda. Kalau selesai rapat baru bisa saya sampaikan, Karena ada tim Teknis Pengadaan barang dan Jasa, tim teknis Inspektorat,” serunya. (Cartens)