Diduga Belum Kantongi Ijin Warga Ancam Segel Pabrik Hebel
SRAGEN, POSKITA.co – Sejumlah tiga dinas disomasi warga Desa Toyogo, Sambungmacan, Sragen untuk menghentikan aktivitas pabrik hebel di desa setempat, Selasa (2/2). Diantaranya Satpol PP,Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan DPUPR Sragen. Pasalnya, dinas terkait dinilai melakukan pembiaran terhadap pabrik yang diduga belum mengantongi ijin resmi. Warga mengancam akan menyegel, bila dalam waktu 2×24 jam dinas terkait tidak menghetikan aktivitas pabrik hebel tersebut. Selain itu, dinas terkait akan dilaporkan ke penegak hukum, lantaran dituding melegalkan aktivitas pabrik yang belum berijin.
Salah satu warga Toyogo Tri Hartono mengungkapkan, dalam aktivitas pabrik hebel di desanya, diduga terjadi penyimpangan. Lantaran belum ada ijin resmi baik proses pembangunan maupun produksi. Diperparah lagi ada perluasan pabrik yang juga mendapat ijin lingkungan warga.
Ironisnya, dalam persoalan tersebut tiga dinas terkait diduga melakukan pembiaran, dengan melegalkan aktivitas pabrik tersebut. Karena ijin yang ada tidak sebatas Online Single Submission (OSS), tetapi juga harus memiliki ijin lainnya seperti IMB.
“Di sisi lain warga sekitar yang dikorban, dengan merusak jalan desa, merusak saluran irigasi maupun danpak kerusakan lingkungan,” tandas Hartono.
Untuk itu, kata Hartono, bersama warga akan menyegel pabrik dan membawa persoalan itu ke ranah hukum, lantaran telah membiarkan aktivitas yang belum kantongi ijin.
Ditambahkan Sekretaris Kesatuan Pengawasan Korupsi (KPK) RI Wagiyanto alias Wagon mewakili warga pihaknya telah melayangkan surat somasi ke dinas terkait. Selain itu juga melayangkan surat serupa ke camat maupun kepala desa sebagai pemangku wilayah yang juga ikut membiarkan terjadinya sejumlah pelanggaran. Lantaran selain pabrik hebel diduga belum kantongi ijin, juga dalam perluasan kawasan pabrik juga tindakan ilegal.
Setidaknya pihaknya menemukan tiga pelanggaran dalam perluasan kawasan pabrik tersebut. Diantaranya merusak irigasi hingga merugikan areal persawahan sekitar. Kedua menutup irigasi dengan membuat jembatan sendiri tanpa ada ijin dari PSDA serta merusak jalan desa maupun kabupaten. Terbukti jalan Tunjungan-Gondang rusak berlubang karena dilintasi truk galian c yang menguruk areal perluasan pabrik.
“Kami sebenarnya sangat senang investor masuk Sragen, hanya saja semua prosedur harus dijalankan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Parahnya lagi, ada dugaan dinas terkait malah melakukkan pembiaraan hingga terjadi kerusakan yang parah seperti irigasi pertanian maupun jalan. Untuk kami memberi waktu 2×24 jam untuk hentikan aktivitas pabrik hingga ijin dilengkapi,” tegas Wagon.
Sementara HRD Pabrik Hebel Toyogo, Thogy menegaskan bahwa perusahaan yang dijalannkannya telah memiliki ijin secara resmi.
“Untuk ijin sudah ada, silahkan untuk mengecek ijin tersebut ke dinas terkait,” jelas Thogy melalui pesan singkatnya.
Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono menjelaskan, perijinan diharapkan untuk menyurati pabrik bersangkutan. Bila kebijakan tersebut tidak ditanggapi pihak pabrik, Satpol baru ambil tindakan.
“Perijinan agar mendesak perusahaan tersebut untuk melengkapi ijinnya,” jelas Heru pada wartawan. (Cartens)