Satu Buronan Kasus Penipuan Rp 510 Juta Masih Gelap

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Salah satu pelaku sindikat penipuan uang sebesar Rp 510 juta, Slamet Harjaka (SH), warga Yogyakarta yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terus di buru Polres Sragen, Minggu (24/4). Hanya saja keberadaan pelaku yang juga residivis kasus uang palsu ini masih misterius. Lantaran, meski polisi telah menyisir tiga lokasi yang ditengarai jadi sarang persembunyian pelaku, namun hasilnya masih nihil.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi menjelaskan, pihaknya terus memburu pelaku SH di tiga tempat. Diantaranya Pacitan, namun di kota itu jejak pelaku sudah tidak ada. Bahkan pelaku yang dikabarkan memiliki kios di kota tersebut sudah dijual. Kemudian di Yogyakarta, keberadaan pelaku juga belum menemukan titik terang. Lantas dilakukan pelacakan di Surabaya, hanya berhasil bertemu dengan keluarganya, istri dan ketiga anak. Namun dari pengakuan keluarga sudah lama tidak pulang ke Surabaya.

“Pelaku yang diketahui residivis kasus uang palsu di Yogyakarta ini memang masih belum ada titik terang. Hanya saja, kepolisian telah menetap pelaku DPO dengan menyebar gambar maupun foto di internal kepolisian untuk memburunya, papar AKP Lanang didampingi Iptu Mualim sebagai penyidik kasus penipuan dengan korban Paryanti warga Banaran, Sambungmacan, Sragen ini.

Menurut Iptu Mualim pihak kepolisian akan terus memburu pelaku yang juga residivis kasus uang palsu ini. Pelaku yang status DPO ini gambar telah disebar diinternal polisi.

“Sedangkan untuk dua tersangka lain, yang lebih dulu tertangkap kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan,” papar Iptu Mualim.

Diketahui dua pelaku lain Haris Supriyadi (52), warga Dukuh Margo Mulyo RT 01/11 Gergunung, Klaten Utara, Klaten dan Ika Rini (48), warga Jaten, Karanganyar ini status menjadi terdakwa menjalani sidang di PN Sragen.

Kasi Intel Kejari Sragen, Dipto Brahmono membenarkan berkas kasus penipuan tersebut , tersangka Haris kejaksaan proses dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sragen. Untuk terdakwa Rini telah menjalani sidang kedua. Sedangkan untuk pelaku lain yang sudah menjalani persidangan yakni Ika Rini dalam proses persidangan. Terakhir agenda persidangan yakni pemeriksaan saksi.

Terpisah, Kuasa Hukum Korban Amir Junaedi menyampaikan kasus ini juga melibatkan satu orang lagi yakni Slamet Harjaka (SH) sebagai bagian dari sindikat tersebut yang masih buron. Namun pihaknya heran lantaran SH sampai saat ini belum ditahan Polres Sragen. ”Apa sebabnya tidak dicari (Polisi, red) saya tidak tahu. Katanya penyidik sulit mencari, harusnya penyidik gampang aja mencari,” bebernya. (Cartens)