Dana Kasda Buat Talangan 4 Rekanan Proyek Jalan Rp 6 Miliar

Spread the love

KARANGANYAR, POSKITA.co – Pekerjaan proyek jalan di Kabupaten Karanganyar disoal, Selasa (23/4). Pasalnya, sejumlah 4 rekanan penyedia jasa mendapat perlakuan khusus dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Pasalnya dalam pengerjaan proyek dari DPUPR mendapatkan dana talangan khusus sebesar Rp 6 miliar.

Diduga munculnya pemberian dana talangan itu campur tangan dari orang nomor satu di Karanganyar saat ini. Diantaranya pekerjaan proyek jalan di Jenawi – Seloromo, beji – Pojok, Mojogedang, Matasih – Jumantono dan Ngasem -Colomadu. Dana talangan tersebut bersumber dari dana Kasda. Hal itu terungkap dari hasil audiensi dengan pihak DPUPR Karanganyar.

Ironisnya dana talangan yang dikucurkan tidak membuat pengerjaan proyek sesuai harapan. Terbukti salah satu proyek jalan Beji – Pojok, Desa Mojoroto, Kecamatan Mojogedang yang dilaksanakan CV Kedaton ambrol saat pekerjaan belum selesai.

Forum Masyarakat Peduli Karanganyar (FMPK) Andriyanto mengungkapkan, pihaknya mengungkapkan saat ini ada 7 titik pengerjaan proyek besar di Karanganyar. Hanya saja, 4 diantaranya mendapatkan perlakuan khusus dengan memperoleh dana talangan Rp 6 miliar. Menjadi pertanyaan besar, dana talangan tersebut berasal dari mana. Kemudian motif dan tujuan memberikan dana talangan itu apa dan tentunya dasar hukumnya apa juga.

“Lantaran dengan pemberlakuan khususnya tersebut malah melanggar aturan, karena jelas itu sudah keluar atau melanggar kontrak kerja,” tandas Andri.

Menurutnya, suatu lembaga maupun instansi sewajarnya tidak lagi mencari dana talangan dari pihak luar jika telah menganggarkan biaya untuk pembangunan suatu proyek dalam APBN/APBD. Sebab dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah dilarang menandantangani kontrak pengerjaan proyek sebelum APBN untuk proyek tersebut turun.

“Kalau dana sudah masuk di APBN, APBD, DIPA kementrian berarti nggak perlu dana. Di PP 54 ada ketentuan pemerintah dilarang mengikat kontrak yang anggarannya belum tersedia atau melebihi pagu anggaran yang tersedia,” ujarnya

Sementara dalam kasus pembangunan 4 Jalan di kab Karanganyar 2024, seperti yang diketahui sudah di lelangkan serta sudah dianggarkan dalam APBB 2024 melalui Dana DAK APBN. Di sisi lain dari keterangan PPKom adalah dana talangan tersebut diberikan karena Dinas DPUPR salah tidak memberikan UM (uang muka) pada kontraktor /penyedia jasa. Maka di usulkanlah dana talangan kepada Pemkab Karanganyar.

Kabid Bina Marga DPUPR Karanganyar saat diklarifkasi menjelaskan, bahwa dana talangan tersebut sudah disetujui dan ijin dari Pj Bupati Karanganyar.

“Sehingga kami dari FMPK menanyakan kenapa ada perlakuan khusus 4 rekanan penyedia Jasa tersebut. Padahal dari segi kualitas proyek juga tidak bagus,” papar Andri. Seperti proyek pembangunan jalan Beji – Pojok, yang talut ambrol di saat pekerjaan masih berjalan. Bahkan saat pengerjaan ada bagian proyek yang sudah rusak.

Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Kemudian pekerjaan Lapfling jalannya diulang karena material aspal yang digunakan pada posisi sudah tidak memenuhi syarat panas.

Saat pengerjaan di lokasi aspal sudah kondisi dingin. Parahnya, saat kondisi di lapangan konsultan pengawas melihat hal tersebut hanya diam. Seharusnya Dinas DPUPR melakukan langkah nyata semisal memberi Surat Peringatan (SP), karena masyarakat sudah beritahu semua fakta lapangan soal kinerja Penyedia Jasa /CV Kedaton dalam melakukan progres pembangunan jalan Beji Pojok tersebut, jangan hanya kejar kwantitas tanpa pedulikan kwalitas.”

Selanjutnya, pada pekerjaan Lapling Segmen jalan tiap STA banyak ditemukan penyedia Jasa tidak melakukan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan metode pelaksanaan kontruksi yang sudah disepakati dalam kontrak dengan Pejabat Penanda Tangan Kontrak(PPK) DPUPR Karaganyar.

Melihat sejumlah temuan itu, kata Abdri, jelas dugaan adanya penyimpangan dalam pengerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi yang di persyaratkan dan sepakati dalam kontrak akan mengurangi bobot nilai anggaran itu sendiri serta kualitas bangunan tersebut. Sehingga melanggar tindak pidana korupsi. Karena para pelaku proyek atau penyedia Jasa terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Pada bagian kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33, dan 34, adalah; Pasal 31, sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa. (Cartens)