Inspektorat Selidiki Pungli PTSL Desa Banaran

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Sejumlah warga Desa Banaran, Sambungmacan melaporkan indikasi pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Inspektorat Sragen. Divisi Hukum dan Ham Formas Sragen Sri Wahono mengungkapkan, sedikitnya ada dua warga Banaran selaku pemohon program PTSL melaporkan dugaan pungli penetbitan sertifikat tanah itu ke Ombudsman Jateng dan Inspektorat Sragen.

Warga yang melapor Pariyanti (55) dan Sami (70) lantaran mereka telah membayar PTSL namun, sertifikat tanah belum jadi. Anehnya, Pariyanti membayar Rp 500 ribu dan Sami membayar Rp 600 ribu. “Karena biaya PTSL yang bervariasi dan tak ada kwitansi sehingga indikasi pungli sangat kental sekali,” tandas Wahono, Jumat, (25/9).

Menurut Wahono, dugaan adanya pungli dalam proses PTSL Desa Banaran, adanya sejumlah penyimpangan. Seperti panitia tak berani memberikan kwitansi bukti pembayaran. Lantas Rencana Anggaran Belanja (RAB) PTSL tidak ada. Begitu juga tidak adanya sosialisasi kesepakatan biaya PTSL antara panitia dengan pemohon.

“Indikasi pungli PTSL Desa Banaran ini sudah kita laporkan ke Ombudsman Jateng, Bupati Sragen dan Inspektorat Sragen,” tandas Wahono.

Pariyanti sendiri kecewa, karena dirinya sudah membayar sejak awal program PTSL dengan biaya Rp 600 ribu. Lantas ada perubahan jadi Rp 500 ribu, baginya tak masalah, terpenting kala sertifikat bisa jadi.

“Namun saat sejumlah sertifikat tak jadi, pihak panitia lakukan sosialiasi soal pengurangan kuota pemohon. Kita tahunya saat sebagian warga menerima sertifikat, saya tidak dapat,” papar Pariyanti.

Sementara Kepala Inspektorat Sragen Wahyu Widayat menjelaskan, pihaknya memang sudah mendapatkan laporan soal dugaan pungli dalam program. PTSL di Desa Banaran, Sambungmacan. Dengan laporan itu, Inspektorat segera membentuk tim lakukan pengecekan dilapangan.

“Langkah awal Inspektorat akan segera memanggil pihak panitia PTSL dan BPN untuk dimintai klarifikasi terlebih dahulu,” papar Wahyu Widayat pada wartawan. (Cartens)

Caption Foto:
Warga Banaran saat melaporkan kasus PTSL ke Ombudsman Jateng.