Sindikat Penipuan Rp 510 Juta Digulung Polisi

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Sindikat penipuan dengan kerugian mencapai Rp 510 juta dibongkar Polres Sragen. Pihak kepolisian menangkap dua orang tersangka diantaranya Haris Supriyadi (52) warga Dukuh Margo Mulyo RT 01/11 Gergunung, Klaten Utara, Klaten dan Ika Rini Hadayani (48), warga Palur, Jaten, Karanganyar yang kini meringkuk ditahanan Polres Sragen, Senin (14/3). Setelah para pelaku menipu korban Paryanti (50), warga Desa Banaran, Sambungmacan, Sragen.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus penipuan ini bermula korban ingin membeli sebuah Stasiun Pengisian Bahar Bakar Umum (SPBU) di Sambungmacan.Hanya saja, karena dana miliknya masih kurang untuk membayar SPBU tersebut,mendadak sekitar bulan Oktober 2019, suami korban bernama Darmono ditelpon Haris, bahwa ada dana besar hingga miliaran rupiah.

Namun untuk mendapatkan pinjaman dana segar itu, dengan syarat menyetor uang dahulu. Kemudian suami korban bertemu dengan Haris di salah satu rumah makan di Klaten. Saat pertemuan itu, korban dan suaminya terkena bujuk rayu dengan pinjaman dengan sistem bunga ringan. Sehingga keinginan korban membeli dan merenovasi salah satu SPBU di wilayah Sambungmacan semakin kuat. Karena tertarik, dan berniat mengakusisi salah satu SPBU di Sragen, dia berniat pinjam Rp 65 miliar. Lantas pada kesempatan awal korban memberikan Rp 45 juta agar bisa mencairkan Rp 45 miliar untuk membeli SPBU.

Pertemuan selanjutnya bertemu di rest area tol Sragen dan rencana pembelian SPBU dinilai memenuhi syarat untuk pinjam dana. ”Namun ada dana untuk mengurus itu, per Rp 1 miliar, dikenai Rp 1 juta. Setelah berapa hari kita ketemuan di rumah kopi. Dia memastikan dananya riil dan ada, dijanjikan 3 minggu cair,” terangnya.

Kemudian, sindikat penipuan itu berdalih melakukan survey lokasi SPBU yang dibeli, para pelaku Ika Rini Hadayani dan Slamet Harjaka (SH) meminta uang kembali Rp 20 juta. Selang berapa hari Haris kembali lagi menghubungi meminta Rp 15 juta dan berkunjung ke Klaten. Lantas mengalihkan tranfer ke Ika Rini untuk keperluan pencairan. Hingga total dana yang diberikan ke para pelaku mencapai Rp 510 juta. Setelah mengeluarkan uang hingga ratusan juta, dana yang dijanjikan tak kunjung cair.

”Setelah minta uang beberapa kali, handphone kita diblokir sama Ika Rini itu. Hubungan kita hanya sama Haris. Janggalnya Haris tidak transparan bahwa ternyata tim pencairan Slamet dan Ika Rini ternyata suami Istri,” ujarnya.

Selanjutnya Haris berjanji mau mengembalikan dana dengan surat perjanjian. Namun selalu mengulur waktu hingga akhir 2020 tidak ada kejelasan. Hingga akhirnya pihaknya memutuskan melaporkan ke Polres Sragen pada April 2021. Kemudian gelar perkara baru terlaksana Jumat (5/11) 2021 di Polres Sragen.

Pihak kepolisian akhirnya menangkap tersangka Haris lebih dulu. Kemudian selang tiga hari menyusul tersangka Ika Rini yang ditangkap. Kuasa Hukum Pihak Pelapor Amir Junaidi menjelaskan adanya dugaan penipuan pada kliennya. Pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan dari kepolisian salah satu berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pihaknya juga sudah mendapatkan pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasusnya akan segera disidangkan.

Dalam kasus itu, totak kerugian sekitar Rp 510 juta. Barang bukti yang ada berupa uang yang disita dari tersangka Haris sekitar Rp 85 juta, sedangkan tersangka Ika sisanya. “Hanya saja, kapan akan disidangkan, kita belum ada pemberitahuan lebih lanjut,” papar Amir.

Sementara Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso menjelaskan, dalam kasus penipuan itu untuk tersangka Eka Rini Hadayani berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan tersangka Haris berkasnya masih P20.

“Dalam kasus penipuan itu pihak kepolisian menetapkan dua tersangka, namun berkasnya dipisah antara tersangka Eka Rini dan Haris,” papar AKP Suwarso. (Cartens)

Caption Foto HL:
Tersangka Ika Rini yang duduk tertunduk malu.