Wuih….Para Pejabat Teras Bancaan Kios Sentra Kuliner Sragen?

Spread the love

 

SRAGEN, POSKITA.co – Pembagian kios sentra kuliner Veteran Brigjen Katamso, Sragen dipersoalkan, Senin (25/1). Pasalnya, 21 kios jajan makanan ditengarai jadi bancaan alias dibagi-bagi ke pejabat teras Sragen. Bahkan beberapa pejabat dituding mendapat lebih dari satu kios di sentra kuliner yang baru kelar dibangun itu.

Berdasar informasi yang dihimpun, proyek kawasan sentra kuliner yang baru selesai dibangun telah diserahkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen untuk segera dibuka. Hanya saja, dalam pembagian 21 kios yang ada dinilai tidak dilakukan secara terbuka ke pedagang makanan secara umum di Sragen. Melainkan dengan dalih sentra kuliner itu untuk mewakili makanan unggulan di bumi Sukowati, penempatannya ditunjuk tim yang dibentuk Pemkab Sragen.

“Melihat pembagian kios sentra kuliner itu terkesan ada jatah bagi pejabat. Karena pedagang yang boleh jualan di sentra kuliner itu berdasar penunjukkan pejabat teras berwenang yang dikemas dalam tim rapat terbatas Pemkab Sragen,” beber warga Sragen yang enggan disebut namanya ini.

Melihat persoalan itu, kata warga Sragen yang mewanti-wanti untuk tak disebut namanya ini, menilai setiap pembangunan proyek seperti kios maupun pasar disinyalir ada pembagian terhadap pejabat teras yang berwenang.

“Sehingga dalam pembangunan tersebut lantas untuk siapa sebenarnya, untuk pedagang ataukah pejabat berwenang,” tandasnya.

Sementara munculnya tudingan itu dibantah keras Disperindag Sragen, bahwa tidak benar adanya bagi-bagi kios tersebut. Kepala Disperindag Sragen Teddy Rusanto menjelaskan, penempatan pedagang di sentra kuliner tersebut diperuntukkan bagi pedagang makanan unggulan di Sragen. Keputusan siapa yang boleh menempati kios kuliner itu, dari hasil rapat terbatas (ratas) yang dibentuk Pemkab Sragen, Penempatan itu sebagai reward penghargaan bagi pedagang makanan yang telah memperkenalkan nama Sragen sejak lama.

“Penghargaan itu tentunya diberikan seperti Soto Girin, Soto Mungkun yang dinilai memang telah lama memperkenalkan Sragen dengan khas makanan mereka,” papar Teddy.

Menurut Teddy, mekanisme pembagian kios kuliner itu memang ditunjuk atas kewenangan tim yang terlibat ratas. Dari pedagang yang ditunjuk untuk menempati kios sentra kuliner ini sebagai percontohan dalam berbagi pengalaman dengan pedagang makanan lain di Sragen.

Meski begitu, ada tiga pedagang makanan yang sebelumnya swadaya binaan Pancamarga yang berjualan di bekas gedung veteran itu, masuk skala prioritas yang diperbolehkan jualan di sentra kuliner tersebut. Sedangkan untuk mekanismenya, pedagang yang ditunjuk ini, gratis. Hanya saja, mereka wajib ikut dalam koperasi kuliner tersebut. Kemudian di bulan ke tujuh, pada pedagang nantinya baru ditarik restribusi.

“Sehingga pedagang yang boleh berjualan di sentra kuliner ini, memang nanti terserah Bupati maupun wakil bupati yang menunjuknya,” papar Teddy.

Sedangkan untuk kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sebelah sentra kuliner, lanjut Teddy, diperuntukkan bagi pedagang pidahan alun-alun dan pedagang timur sepanjang lintasan Kereta Api selatan alun-alun. Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno juga membantah adanya bagi-bagi kios di sentra kuliner tersebut. Karena dalam rapat terbatas, tim hanya mengeplot 21 kios yang ada dibagi pedagang yang beda jenis jualannya. Seperti untuk sate ayam diambil tiga kriteria pedagang, soal siapa yang menempati ditawarkan lebih dulu.

” Karena bila tidak diplot lebih dulu jenis makanan yang akan dijual, dikuatirkan malah akan sama makanan yang akan dijajakan,” jelas Wabub Sragen. (Cartens)