PPS 16 Desa Kecamatan Plupuh Dipaksa Setor Rp 1 juta/Orang

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Pengisian Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan Plupuh, Sragen ditengarai harus setor uang Rp 1 juta setiap orangnya. Dugaan gratifikasi ini disinyalir melibatkan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial LT dan DT serta, oknum pendamping desa kecamatan Plupuh inisial SL. Tidak hanya itu, dalam persoalan tersebut diduga juga melibatkan oknum komisioner KPU Sragen.

Selain itu muncul laporan keanggotaan penyelenggara Pemilu tingkat desa yang terdaftar sebagai partai politik. Kabar yang beredar, anggota PPS di wilayah kecamatan Plupuh yang terpilih dimintai uang Rp 1 juta setelah sebelumnya negosiasi senilai Rp 2 juta.

Para PPS yang lolos dipaksa setor uang ke SL sebagai pengepul.Sedangkan keterlibatan oknum KPU dinilai melakukan pembiaran adanya dugaan gratifikasi itu Lantaran saat dilakukan sosialisasi bersama PPS soal negosiasi setoran.

Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penindakan Pelanggaran, Widodo menyampaikan kabar terkait adanya gratifikasi atau jual beli jabatan untuk posisi PPS di wilayah Kecamatan Plupuh, pihak Bawaslu mengaku sudah mendengar. Namun belum sampai pada tahap penanganan perkara. ”Karena ini inforrmasi. akan saya tanya pada Panwascam. Saya minta penelusuran sejauh mana kebenaran itu,” terangnya.

Dia tidak menampik adanya kabar tersebut. Termasuk ada dugaan oknum pendamping desa yang berperan sebagai pengepul. Dia menegaskan Panwas, bertugas tidak sekedar mengawasi peserta pemilu, namun juga penyelenggara pemilu. ”Kita tunggu dulu, kalau ternyata ada indikasi kuat, kita tetap akan melangkah,” terang dia.

Widodo menyampaikan karena ada dugaan gratifikasi, bisa saja ditindaklanjuti pihak terkait seperti kepolisian. Sedangkan etiknya akan direkomendasikan ke KPU. Dia menerangkan jika kode etik tidak melibatkan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun jika menyangkut dengan pidana pemilu akan melibatkan Gakkumdu.

Dia menjelaskan penanganan masalah maksimal 14 hari. Sedangkan terkait dugaan gratifikasi ini belum diekstrasi atau belum lengkap untuk formal dan material. ”Kita masih pendalaman semua, kalau kecamatan lain belum tahu. Tapi Plupuh sudah cukup terang dengan adanya pertemuan di Kecamatan,” terangnya.

Sedangkan di Wilayah Kalijambe, ada PPS yang namanya tercantum sebagai anggota partai politik. Sedangkan di Kecamatan Plupuh, yakni PPS Ngrombo dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Sumomorodukuh juga masuk dalam PAC parpol.

Pihaknya menjelaskan untuk menjadi penyelenggara pemilu, sudah tidak aktif dari parpol minimal 5 tahun. ”Kalau pengecekan saat itu persyaratan lengkap secara administrasi, kemudian di cek di Sipol juga tidak masuk. Tapi sipol bukan untuk memastikan seseorang menjadi anggota parpol atau tidak,” jelasnya.

Dia menyatakan untuk laporan Kalijambe tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Panwascam. Bahwa ada PPS yang tercantum dalam kepengurusan partai. ”Setelah ada informasi itu, kita tindak lanjuti, telusuri di lapangan untuk memastikan dan mencari alat bukti memastikan benar atau tidak,” ujar dia.

Pihaknya menyatakan hasil penelusuran ada sedikit perbedaan nama. Hanya saja, yang dimaksud adalah orang yang sama. ”Ini baru penelusuran, belum fakta hukum. Akan kita uji melalui klarifikasi, selama 2 hari,” terangnya.

Dia menjelaskan jika terbukti pada PKD, Bawaslu yang akan memberikan sanksi. Sedangkan jika yang terbukti melanggar etik dari PPS, direkomendasikan pada KPU untuk menindaklanjuti.

Sementara Ketua KPU Sragen Minarso menyampaikan sudah dengar perihal rumor gratifikasi tersebut dari ketua PPK Plupuh. Pihaknya menindaklanjuti rumor tersebut dengan memastikan pada para ketua dan anggota PPK Plupuh. Menerima uang tersebut atau tidak. ”Tidak ada yang menerima uang tersebut. Wewenang kami pada jajaran di bawah kami yakni PPK. Informasi yang kami Gali PPK kami 5 orang tidak ada yang menerima uang gratifikasi,” jelas Minarso.

Soal adanya komisioner KPU yang diduga terlibat, dia menegaskan belum sampai mengklarifikasi anggota komisioner yang lain. ”Barang belum pasti, sikap kita memastikan. Karena kejadian di PPK, ya sudah. Tanya PPKnya,” beber dia.

Sedangkan soal anggota PPS yang masih tercatat sebagai anggota parpol, Minarso memastikan proses rekrutmen sudah dilalui. Pihak KPU sudah mendelegasikan PPK untuk rekrutmen PPS. Menurutnya PPK sudah melaksanakan tugas dengan baik sampai batas tertentu.

Karena ada massa tanggapan masyarakat, waktu itu tidak ada pihak yang keberatan atau tanggapan. Sampai calon PPS ditetapkan dan dilantik pada Februari lalu. ”Jika sekarang ada yang keberatan. Posisi kita siap menindaklanjuti prosesnya,” ujar Minarso. (Cartens)