STAIMAS Siap Berikan Pendampingan Hukum

Spread the love

WONOGIRI, POSKITA.co – Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti (STAIMAS) Wonogiri melaunching Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Sabtu (24/12), di Kampus Staimas Jl Cempaka VI, Pokoh, Wonoboyo, Wonogiri. Kepala LKBH Staimas, Adhimas SH MH, menyebutkan LKBH Staimas adalah yang pertama kali ada dan didirikan di kampus di Wonogiri.

“LKBH ini untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu, khususnya untuk perlindungan korban perempuan dan anak-anak di Wonogiri,” ujar lelaki yang biasa disapa Dimas itu.

Dia mengemukakan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu di bidang sosial dan di bidang kemanusiaan. Di bidang sosial di antaranya mendirikan pos bantuan hukum (posbantum), kerjasama dengan lembaga-lembaga dan instansi baik pemerintah atau non pemerintah. penyelenggaraan pendidikan Siyasah Syariah di Wonogiri serta menjadi tempat magang.

“Di bidang kemanusiaan, memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu, menyelenggarakan penyuluhan hukum dan berperan aktif sesuai dengan undang-undang,” papar Dimas. Lurah Giritirto, Syarif Usman, berharap LKBH Staimas bisa menjembatani untuk bantuan hukum bagi masyarakat.

“Semoga LKBH bisa memasyarakat dan bisa dipandang masyarakat sebagai teman atau mitra. Sehingga masyarakat berani menyampaikan masalah-masalah hukum,” kata Syarif.

Pernyataan senada dikemukakan Lurah Giriwono, Yadi dan Lurah Wuryorejo, Rahardi. Yadi senang dengan dibentuknya LKBH Staimas itu.

“Harapan kami mahasiswa dan dosen bisa datang memberikan penyuluhan tentang hukum kepada masyarakat. Sehingga mereka menjadi tahu soal hukum,” kata Yadi.

Rahardi sendiri menyatakan LKBH sangat diperlukan masyarakat kecil. “LBH atau LKBH sangat dibutuhkan untuk membantu kalangan bawah,” imbuhnya.

Ketua Staimas, Dr Bramastia MPd, merasa bersyukur karena kehadiran LKBH Staimas disambut dengan baik.

“Kami berharap peran perguruan tinggi memberikan satu kemanfaatan di bidang hukum. Ke depan bagaimana LKBH Staimas bisa mempunyai peran-peran melakukan advokasi kepada masyarakat secara khusus. Sasarannya keberpihakan kepada masyarakat miskin yang memiliki keterbatasan di bidang hukum dan masalah-masalah hukum,” papar Bramastia. (Theo)