Jutaan Pil PCC Dimusnahkan dan Diurai Pidananya

Spread the love

SOLO (poskita) – Sebanyak 3,5 juta butir pil paracetamol caffeine dan carisoprodol (PCC) dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah. Sedangkan jutaan pil ini dimusnahkan setelah apel bersama pengamanan malam Tahun Baru 2018. Hal ini dikatakan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono dalam acara tersebut, Minggu (31/12/2017).

“Ada 3,5 juta butir pil PCC yang hari ini dimusnahkan di Solo. Keseluruhan ada 4,5 juta, tapi yang 1 juta butir PCC sudah dimusnahkan di Jakarta,” kata Condro didampingi Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari seusai memusnahkan barang bukti pil PCC di Manahan, Solo, Minggu.

Bahkan semuanya disita dari dua pabrik produksi di Semarang dan Solo serta disita dari Sukoharjo. Produksi sejak bulan Juni dan Juli di Solo maupun Semarang dengan produksi mulai 1 juta sampai 6 juta butir serta dipasarkan diantaranya Surabaya, Bandung, Jakarta dan Kalimantan. Mereka yang jadi tersangka adalah Sri Anggono alias Ronggo, Djoni dan Wildan Adhyastha Navian bin Alan Marhelan.

Pemusnahan pil PCC dimusnahkan sekaligus tersangka ditunjukkan dihadapan Kapolda Jateng Irjen Tjondro Kirono dan pejabat Polda Jateng serta BNN serta pejabat pemerintah Kota Solo, minggu (31/12/2017).

“Produksi di Jalan Gajah Mada Dalam I No 2 Semarang, Jalan Halmahera No 27 Semarang, Jalan Setiabudi No 66 Kelurahan Gilingan, Solo, Jalan Gelatik Raya S 12 Langenharjo RT 004/ RW 007, Sukoharjo dan Bangun Sari RT 003/ RW 007, Kelurahan Bayam, Sukoharjo,” jelasnya.

Meskipun undang-undang pil tersebut di BNN belum ada maka polisi punya hak penyidikan dengan bekerjasama dengan Badan POM. Bahkan bisa ditelusuri senjata api, pencucian uang hingga prosedur penjualan sehingga ada yang bermain maka akan ditindaktegas.

Dalam acara pemusnahan tersebut dihadiri Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo, Ketua DPRD, Kejaksaan, Badan POM dan BNN hingga pegiat anti narkoba di Solo. Mereka menandatangi kesepaham pemberantasan narkoba dari segala modus hingga potensi aktifitas produksi narkoba. (Agung Santoso)