Eksekusi Aset Bank Mutiara Sejak 2013 Baru Terlaksana

Spread the love

SOLO (poskita.co) – Eksekusi aset milik Bank J Trust yang dulu bernama Bank Century dan Bank Mutiara di Jalan Slamet Riyadi dilakukan Pengadilan Negeri Kota Solo Jawa Tengah.

Setidaknya bank tersebut diminta mengembalikan investasi nasabah beserta membayar ganti rugi mencapai Rp 41 Milyar.

Setidaknya ini disampaikan Ketua Forum Nasabah Bank Century, Ziput Lokasari saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2017).

“Dengan kepala PN yang baru sepertinya berani melakukan proses eksekusi. Dan kami berterimakasih kepada Pak Jokowi yang adil, ” tuturnya.

Proses eksekusi aset hanya berlangsung cepat dan  turut dihadiri oleh sejumlah nasabah bank dari berbagai kota di Indonesia.

Mereka membentangkan spanduk ini berasal dari Surabaya, Sumatera dan juga Jakarta.  Sebelumnya bank bernama Bank Century serta berganti Bank Mutiara tersandung kasus reksadana antaboga tapi tidak kunjung dieksekusi.

“Ini kan bank asing, ya harus mengikuti hukum yang ada di sini (Indonesia),” tegas Ziput.

Ziput Lokasari kembali menuturkan, selama ini bank J Trust sudah melakukan perdagangan reksadana antaboga secara ilegal.

Selama ini beberapa kali berubah nama tidak mau melaksanakan keputusan hukum yang sudah ditetapkan. 

Aanmaning (teguran) sudah empat kali sejak tahun 2013 lalu tetapi baru sekarang sita eksekusi bisa dilaksanakan.

“Aanmaning itu sudah sejak tahun 2013 lalu, tetapi baru sekarang sita eksekusi bisa dilaksanakan,” kata Ziput.

Juru bicara PN Solo, Azharyadi menuturkan kalau eksekusi aset sebagai langkah awal dari proses eksekusi dan masih berlanjut.

Hanya saja, eksesuki dilakukan secara sukarela atau dengan paksaan sehingga pendataan ini sebagai awalnya.

“Kami tadi hanya melakukan pendataan aset yang dimiliki oleh bank,”jelas juru bicara.

Sedangkan, pihak bank J Trust enggan memberikan statemen terkait kasus ini saat dikonfirmasi.(Agung Santoso)