”Mblandangke” 24 Ekor Sapi Kurban

Spread the love

SOLO, poskita- Seorang yang mengaku sebagai pegawai Yayasan Solo Peduli, Wahyu Dwi Saputro nekat ”mblandangke” 24 ekor sapi untuk kurban pada Hari Raya Idul Adha. Pria yang tinggal di seputar Bandara Adi Soemarmo ini awalnya mendapat pesanan 72 ekor sapi untuk disembeleh. Namun hanya 48 ekor sapi yang dapat diwujudkan. Sedang sisanya sebanyak 24 ekor sapi tidak dapat diwujudkan oleh Wahyu Dwi Saputro, saat akan disembelih untuk daging kurban.
Kasus ini tergolong unik, bermula saat Joni Efendi (36) warga Perum Sangrahan Indah Blok A4, Grogol, Sukoharjo memesan 72 ekor sapi kepada Wahyu seharga Rp 1,3 miliar. Namun berhubung Wahyu hanya dapat mengirim 48 ekor sapi untuk disembeleh, korban rugi Rp 500 juta karena ada 24 ekor sapi tidak diserahkan tersangka kepada korban sampai batas waktu jual beli yang telah disepakati.
Merasa menjadi korban penipuan, Joni Efendi melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta, pada Minggu (3/9).
”Begitu kasus ini dilaporkan korban, tidak berapa lama anggota dapat menangkap tersangka ketika berada di Pasar Ampel, Boyolali,” tegas Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Surakarta, AKBP Ribut Hari Wibowo, Minggu (3/9) malam.
Para korban terperdaya tersangka, lanjut Kasat, karena Wahyu mengaku sebagai anggota Yayasan Solo Peduli, sebuah lembaga yang kerap membidangi bidang sosial.
Cara mengelabui para korban, tersangka kerap mengadakan acara seperti Family Gathering dalam menawarkan program investasi hewan kurban, sehingga ada orang yang menanamkan investasi kepada tersangka. ”Namun setelah kami usut, tersangka Wahyu sudah bukan lagi sebagai pegawai Yayasan Solo Peduli sejak tiga tahun yang lalu,” ungkap perwira menengah berpangkat melati satu dipundak tersebut.
Terkait masalah ini, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Yayasan Solo Peduli, Ela Khusnaini mengemukakan kalau Wahyu sudah tidak lagi bekerja di Yayasan Solo Peduli. Menurutnya, Wahyu memang pernah bekerja di Yayasan Solo Peduli, namun sejak September 2014, yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat.
”Yang bersangkutan dikeluarkan karena sekitar tahun 2014 tidak dapat menyetorkan uang nasabah ke yayasan yang jumlahnya sekitar Rp 20 juta,” jelasnya. (**)