Mobil dan Gadis Berjilbab Hadang Eksekusi Rumah Rumah di Sondakan

Spread the love

SOLO (poskita.co) – Tiga mobil dengan roda kempes beserta sederet gadis berjilbab halangi eksekusi rumah di kawasan Sondakan, Laweyan Solo Jawa Tengah. Tindakan ini dilakukan oleh tim kuasa hukum pemilik rumah yang menilai tindakan eksekusi tersebut cacat hukum. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Badrus Zaman SH MH selaku kuasa hukum pemilik rumah di Jalan Parangkusumo RT 03 RW 01, Sondakan, Laweyan, Solo, Senin (07/12) siang.

Juru sita Pengadikan Negeri (PN) Surakarta selama proses eksekusi rumah seluas 113 m2 milik Ifan Ismarwanto ini, mendapat perlawanan dan menuai protes. Petugas dengan dibantu pasukan Dalmas Polresta mampu menerobos pagar betis yang di antaranya para gadis menggunakan jas almamater salah satu perguruan tinggi di Solo. Bahkan dua mobil berhasil disingkirkan dengan didorong oleh tenaga lepas pengadilan yang telah disiapkan sejak awal.

“Pihak kami menolak dilakukan eksekusi karena  masih ada proses hukum yang sedang berjalan di PN Solo,” jelas Badrus selaku kuasa hukum istri Ifan yakni Poppy Irawati disela sela eksekusi.

Eksekusi ini dilakukan setelah sertifikat hak milik (SHM) rumah dijadikan angunan oleh Ifan dalam meminjam uang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp 700 juta, sekitar empat tahun lalu.

“Namun berhubungan beberapa bulan tidak dapat mengansur setiap bulannya sebesar Rp 9 juta maka rumah akhirnya dilelang oleh Bank BRI,” jelas Badrus.

Proses lelang berlangsung beberapa bulan dimenangkan oleh anggota DPRD Sragen, Pujiono Elli Bayu Efendi harga Rp 500 juta.

”Padahal empat tahun lalu appraisal rumah mencapai Rp 800 juta, kalau diharga sekarang pasti sudah naik. La kok ini harga lelang rumahnya hanya Rp 500 juta. Apalagi yang menilai lelang pihak bank tidak wajar atas penilaian appraisal,” jelas Badrun menambahkan.

Selain itu, rumah yang dieskekusi merupakan harta gono gini sehingga istrinya juga memiliki hak juga. Apalagi rumah yang dieksekusi ini masih dihuni oleh istri Ifan.

Terkait masalah ini, Juru Sita PN Solo, Punjung Ari Wibowo menjelaskan, proses eksekusi sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kalau soal yang punya rumah mengajukan perlawanan hukum di PN Solo itu berbeda karena sudah dilelang dan telah ada penetapan dari Ketua PN Solo.

“Kalau nanti yang mengajukan perlawanan hukum, menang dalam sidang, kita akan melakukan eksekusi lagi,” terangnya.(agung santoso)