Tiga Karyawan OUB Jadi Tersangka

Spread the love

SOLO (poskita.co) – Tiga karyawan UOB di Kota Solo Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan perbankan. Kasus mereka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan dugaan memiliki peran dalam meloloskan pencairan uang tabungan milik nasabah Roestina Cahyo Dewi. Hal ini diungkapkan Konsultan Hukum Roestina Cahyo Dewi, Dimas Andy Yusworo SH yang juga mantan hakim mahkamah agung, Kamis (07/12/2017).

“Kami berharap bukan hanya tiga pegawai Bank UOB yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka hanya menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan. Semestinya pejabat struktur managerial Bank UOB Pusat juga harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” tandasnya.

Ketiga pegawai bank UOB di jalan Urip Soemoharjo, Jebres Solo yang menjadi tersangka tersebut adalah Vincensius Henry, Meliawati dan Natalia Go.

“Uang yang harusnya hanya bisa diambil berdua yakni Ibu Dewi sebagai klien saya dengan pasanganya Waseso. Ternyata bisa diambil hanya satu orang yakni Waseso, ” jelas Dimas.

Pengambilan uang secara bertahap hingga 18 kali bisa dilakukan oleh Waseso yang saat ini menjadi terdakwa. Dia didakwa memalsukan tanda tangan dan tanpa konfirmasi kepada Roestina Cahyo Dewi atas pengambilan uang. Pengambilan uang tabungan yang menyalahi aturan perbankan itu membuat Roestina Cahyo Dewi mengalami kerugian hingga 1.745.936,85 USD atau Rp 21,6 miliar.

 

Membenarkan

Kasat Reskrim Kompol Agus Puryadi tidak membantah dalam mengusut kasus ini.  Dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dari kedua tersangka yakni Vincensius Henry dan Meliawati telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo pada Rabu (5/12).

”Sedangkan berkas BAP bagi tersangka Natalia Go baru masih ditangan penyidik,” tandas singkat.

Adapun kuasa hukum Bank UOB Pusat, Indah SH berkali-kali dihubungi meski ada nada sambung namun kerap dialihkan. (Agung Santoso)