Baru Keluar Penjara, Beli Sabu 9 Gram
SOLO (Poskita)- Satu pengedar sabu-sabu dan sepasang kekasih yang hendak nyabu, secara terpisah ditangkap polisi. Awalnya petugas menangkap Irwan Dwi Kuncoro alias Bombom (26) dan kekasihnya, Inka Kusuma Putri (23) saat keduanya terjaring operasi kendaraan bermotor di depan Polsek Pasarkliwon, pada Rabu (2/8) malam, sekitar pukul 22.30.
Saat tas milik Inka digeledah, didalamnya ada dompet milil Bombom yang berisi sabu dalam plastik kecil. Sabu yang disita petugas Polsek Pasar Kliwon tersebut, informasinya didapat dari napi yang menghuni di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Namun keterangan tersangka itu belum bisa dibuktikan kebenarannya. ”Setelah pengakuan tersangka kami telusuri, namun tidak ada keterlibatan napi seperti yang disebut tersangka,” tegas Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Ari Sumarwono.
Belum lama setelah Bombom dan kekasihnya ditangkap, giliran seorang pengedar sabu, Drajad Rakasiwi (32) diringkus di rumah kontrakannnya di Distrikan, Nusukan, Banjarsari, pada Rabu (9/8) malam. Di lokasi kejadian, tim Satnarkoba Polresta Surakarta menyita sabu seberat 9 gram, timbangan dan lainnya.
Penangkapan Drajad dikemukakan Kapolresta Surakarta, AKBP Ribut Hari Wibowo, Selasa (14/8).
Diungkap Kapolresta, empat bulan lalu tersangka Drajad mulai menjalani pembebasan bersyarat (PB) dari Rutan Kelas IA Surakarta. ”Namun disaat menjalani PB tersebut, pada Rabu (9/8) sore, tersangka membeli sabu 9 gram dari seorang yang akrab disapa Si Jeck,” tegas mantan Kapolres Salatiga itu.
Drajad Rakasiwi sebelumnya ditangkap tim opsnal Ditreskrimnarkoba Polda Jateng, dalam kasus serupa di Kota Solo. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Drajad divonis empat tahun penjara, sekitar 2014. Setelah menjalani hukuman dua tahun enam bulan di Rutan Solo, empat bulan lalu Drajad mendapatkan pembebasan bersyarat. (**)