Dirut PT Graha Anggoro Jaya Kabur, Saksi dan Terdakwa Jadi Korban

Spread the love

SOLO, Poskita– Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 481 juta milik pembeli apartemen dengan terdakwa, Ketua Real Estate Indnesia (REI) Solo Raya, Antonius Hendro Prasetyo terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Sidang yang berlangsung Selasa (24/10) sore, dengan agenda pemeriksaan tiga saksi yakni Ratna Rustimarini, selaku pemilik lahan, Wisnu Cahyo Nugraha sebagai Kordinator Legal PT Graha Anggoro Jaya serta Bonus Puji Raharjo sebagai pembeli apartemen lebih banyak meringankan terdakwa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Iskandar SH MH, kali pertama yang diperiksa yakni Ratna, selaku pemilik lahan seluas 4.000 m2 mengaku menjadi korban dari pengembang apartemen yakni Dirut PT Graha Anggara Jaya, Wisnu Tri Anggoro.
Lahan yang dia miliki dijual kepada Wisnu Tri Anggoro seharga Rp 12 miliar, namun baru dibayar Rp 3 miliar.
Setelah itu, untuk mewujudkan apartemen, Ratna disuruh mengurus izin mulai ketersediaan air dari PDAM, izin ketinggian apartemen di kawasan Desa Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Yogjakarta maupun izin lain untuk meyakinkan para pembeli apartemen.
Sebagai pemilik lahan, Ratna juga ikut membeli apartemen. Adapun peran terdakwa, kata Ratna, sebagai agen untuk ikut memasarkan apartemen M-Icon.
Begitu Antonius mendapat pembeli yakni Mr Kim (67) warga Korea, uang dari pembeli yang semula masuk ke rekening Antonius, lalu ditransfer lagi ke rekening Ratna.
”Setelah saya menerima transfer uang dari Antonius melalui Bank Mandiri untuk pembelian apartemen, uang tersebut langsung saya serahkan kepada Wisnu Tri Anggoro di kantornya, sehingga terbitlah Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) antara Wisnu Tri Anggoro dengan Mr Kim yang diatasnamakan anaknya, Nurintan,” ungkap saksi itu.
Adapun kesaksian mantan Kordinator Legal PT Graha Anggoro Jaya, Wisnu Cahya Nugraha mengaku yang mengurus semua kelengkapan surat administrasi maupun membuat pengajuan surat jual beli apartemen M-Icon.
Sedang saksi ketiga yakni Bonus Puji Raharjo dalam kesaksiannya mengaku juga sebagai korban. Adik terdakwa itu mengaku rugi Rp 1,6 miliar karena telah membayar uang muka untuk pembelian apartemen di lantai 16.
”Saya tergiur apartemen yang ditawarkan karena lokasinya yang strategis. Saya membeli apartemen secara langsung ke Wisnu Tri Anggoro selaku Dirut PT Graha Anggoro Jaya. Namun uang saya dibawa kabur Wisnu sedang apartemen sampai sekarang tidak ada wujudnya,” jelas Bonus. (gito)