Soloraya

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Segera Disidang

Kajari Surakarta, Dr Supriyanto SH, MH didampingi seorang jaksa saat ditemui di Kantornya, Rabu (19/8). (foto dokumentasi)

SOLO, POSKITA.co – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Solo tak lama lagi akan disidangkan.

Hal itu diketahui setelah kasus yang menjerat Mantan Ketua dan Eks Benhara KONI berinisial LK dan TA tersebut berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, sehingga penyidik Kejari Surakarta tinggal melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perihal perkembangan kasus ini hingga tak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Dr Supriyanto SH, MH, saat ditemui di kantornya, Rabu (19/8).

“Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI, tim penyidik telah selesai melakukan proses penyidikan dan pemberkasan. Baik pemeriksaan saksi-saksi, ahli, barang bukti, maupun laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, sehingga tinggal pelimpahan tahap kedua yakni menyerahkan kedua tersangka dan BB,” ungkap Kajari.

Setelah tahap II dilakukan, lanjut Kajari, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada JPU untuk menyiapkan administrasi penuntutan, termasuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Diungkap Kajari, penyidik selain telah memeriksa puluhan saksi dalam mengusut kasus ini, juga telah menyita BB berupa uang tunai Rp 400 juta lebih.

Selain BB dan keterangan saksi, penyidik juga telah mengantongi laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 1,05 miliar.

Terkait aliran dana hasil dugaan hasil korupsi, Kajari menegaskan untuk keoentingan pribadi tersangka. Lebih detail untuk kepentingan apa, Supriyanto secara diplomatis nanti akan terungkap dalam persidangan. (**)

Tanto