Soloraya

Tipu Rp 104 Juta Batal ke Tanah Suci, Perempuan DF Ditahan

Tersangka dugaan penipuan terhadap calon jamaah haji, berinisial DF (mengenakan hijab warna biru dan memakai masker) saat diamankan di Polresta Surakarta, Selasa (18/8). (foto dokumentasi)

SOLO, POSKITA.co – Gegara menipu calon jamaah haji hingga 100 juta lebih, perempuan ditangkap polisi.

Seorang perempuan berinisial DF (46) yang diduga menipu calon jamaah haji, terpaksa harus meringkuk ditahanan Polresta Surakarta.

Kasus dugaan penipuan dengan modus dapat memberangkatkan ibadah haji ini dialami Sri Wijiningsih (61) warga Klodran Indah, Colomadu, Karanganyar.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Heru Eko Wibowo menggelar konferensi pers di Polresta, Selasa (28/8) dalam kasus dugaan penipuan terhadap calon jamaah haji. (foto dokumentasi)

Kasus dugaan penipuan ini, awalnya
DF menawarkan program pemberangkatan haji pada 2025 kepada korban dengan iming-iming subsidi biaya sekitar Rp 100 juta. Merasa tertarik atas tawaran tersebut, korban cukup menyetorkan uang sebanyak Rp 104,3.

Namun, hingga waktunya tiba, korban tak kunjung diberangkatkan oleh DF selaku pengelola ke Tanah Suci.

Kasus ini dikemukakan Wakapolresta Surakarta, AKBP Heru Eko Wibowo.

Perwira menengah berpangkat melati dua itu menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika tersangka menawarkan program pemberangkatan haji tahun 2025 kepada korban. Lantaran ada tawaran subsidi, korban tergiur hingga akhirnya membayar biaya haji dengan cara bertahap hingga mencapai Rp 104,3 juta.

“Saudara DF menawarkan program pemberangkatan haji tahun 2025 dengan memberikan subsidi kurang lebih Rp 100 juta, sehingga korban tinggal membayar kekurangannya sekitar Rp 104 juta,” terangnya.

Setelah waktu yang dijanjikan tiba, korban tidak kunjung diberangkatkan, terbukti korban tidak memperoleh dokumen keberangkatan seperti paspor dan lainnya.

“Karena batal berangkat ke Tanah Suci, korban kemudian meminta uangnya dikembalikan. Akan tetapi, tersangka hanya mengembalikan sekitar Rp 1.335.500 sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 102.964.500,” jelas Wakapolresta baru tersebut dalam pers rilis di Polresta Surakarta, Selasa (18/8).

Dalam mengusut kasus dugaan penipuan yang berlangsung sejak 24 Desember 2024 hingga 25 Mei 2025 ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) seperti print out rekening Bank Syariah Indonesia, kuitansi bermaterai senilai Rp 10 juta, kuitansi pembayaran Rp10 juta, bukti pembayaran Rp 6 juta melalui aplikasi, serta sejumlah cetakan percakapan WhatsApp.

Untuk menangani perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dengan anncaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (**)

Tanto