Dugaan Manipulasi Data dan Kriminalisasi: Pengacara Asri Purwanti Angkat Bicara
SOLO, POSKITA.co – Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, Asri Purwanti SH, MH, CiL merasa dijebak oleh kliennya sendiri dalam kasus penipuan yang terjadi tahun 2013.
Akibat peristiwa itu, pengacara kondang di kota Bengawan ini merasa dirugikan dan terpaksa harus berurusan melawan dugaan kriminalisasi oleh oknum Kanit Polsek Kartasura saat itu, hingga melaporkan oknum tersebut sampai Kapolri Propam, pada tahun 2013 silam.
Saat ditemui sejumlah wartawan, di wedangan Omah Klangsuran, Karangasem, Laweyan, Solo, Senin (26/01/2025) Asri mengklaim, telah di jebak oleh oknum pengacara yang tidak suka dengan popularitas dirinya, sehingga dengan berbagai cara berusaha untuk menjatuhkan.
Jebakan ini bermula dari permintaan bantuan hukum oleh seorang klien bernama Kustini pada tahun 2013. Dalam perkara tersebut, Kustini meminta Asri untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya ke Pengadilan Agama (PA) Klaten disertai menyerahkan sejumlah uang.
“Untuk biaya pengurusan dan menandatangani surat kuasa, saat itu saya suruh bayar sangat minim, karena saya kasihan lihat keadaannya,” tutur Asri kepada wartawan, sekaligus menerangkan telah mendaftarkan gugatan itu pada 21 Januari 2013 silam.
Selanjutnya, atas permintaan klien, Asri telah mendaftarkan perkara sesuai prosedur dengan membayar biaya pengadilan yang dibuktikan dengan bukti Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Namun, setelah melakukan verifikasi data, dia mendapat informasi dari rekam lawyer bahwa data yang diberikan oleh kliennya ternyata tidak valid.
“Saya mendapat informasi, bahwa Kustini (kliennya-red) sudah bercerai. Lha kok ini malah menyuruh saya untuk mendaftarkan perceraian kembali,” tutur Asri.
Kejanggalan lain pun ditemukan, yaitu suami Kustini di KK tercatat bernama Joko Prayitno, sedang nama di akte nikah adalah Joko Sutikno. Begitu juga nama orang tua Kustini di KK dan di akte juga berbeda,” jelas Asri.
Asri kemudian memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut demi menghindari masalah hukum lebih lanjut pada 6 Februari 2013. Dia bahkan mengembalikan uang yang telah diterima secara bertahap yang ditarik Rp 1 juta sebanyak 2 kali, dan Rp 2 juta dari Kustini, dengan dipotong biaya pendaftaran saat itu.
Advokat yang membuka praktik di Pabelan, Kartasura ini juga berupaya mencari kebenaran dengan menemui perangkat desa seperti RT, RW, dan lurah, di Ngregen, Wonosari, Klaten yang menjadi tempat tinggal Kustini.
“Selang 2 hari setelah pencabutan, saya menemui perangkat desa setempat. Dari sinilah, saya diberitahu bahwa Kustini sudah di cerai talak oleh suaminya yang ada di Banjarmasin, yang pada akhirnya dibantu perangkat setempat telah dikirim bukti akte cerai talak oleh suami Joko Sutikno. Hal tersebut dikonfirmasi melalui akta cerai talak dari pihak perangkat desa,” kata Asri lagi.
Namun, hanya berselang seminggu setelah pencabutan gugatan, Asri dikejutkan oleh laporan polisi yang dibuat Kustini di Polsek Kartasura. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Asri telah melakukan penipuan.
Yang menjadi perhatian, menurut Asri, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya proses klarifikasi atau pemeriksaan terhadap dirinya maupun para saksi yang mengetahui kejadiannya.
Selain itu, Asri mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sehingga dia merasa prosedur hukum yang dilakukan telah menyalahi aturan.
Merasa dikriminalisasi, Asri juga telah melaporkan salah seorang oknum polisi yang saat itu menjadi Kanit Reserse di Polsek Kartasura kepada Kapolri ke Bid-Propam Polda Jateng. Setelah laporan tersebut, oknum tersebut dipindahkan ke bagian administrasi karena dianggap bekerja tidak sesuai dengan peraturan kepolisian.
Dugaan Jebakan dan Data Palsu
Asri menduga bahwa laporan terhadap dirinya merupakan upaya jebakan yang dirancang oleh pihak ketiga. Ia menuding pihak ini sengaja menggunakan Kustini sebagai perantara untuk menjebaknya dengan memberikan data palsu. Bahkan, pada pertengahan 2013, Asri telah melaporkan Kustini ke Polsek Wonosari terkait dengan dokumen palsu.
“Saya telah melaporkan Kustini, ke Polsek Wonosari, atas dugaan pemalsuan dokumen. Hingga kini, kasus yang dilaporkan Kustini terhadap diri saya mandek di tengah jalan karena dugaan penipuannya tidak cukup bukti,” ungkapnya.
Asri mengklaim memiliki bukti kuat untuk membantah tuduhan penipuan yang diarahkan kepadanya. Dia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap penanganan perkara oleh aparat kepolisian agar lebih transparan dan sesuai prosedur hukum.
“Saya berharap, agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat khusus para lawyer dan aparat hukum untuk lebih berhati-hati dalam menangani perkara yang melibatkan data dan dokumen penting. Termasuk, untuk mewaspadai praktik manipulasi data yang dapat merugikan banyak pihak,” paparnya. (endang paryanti)