Warga Pemalang Jadi Korban Lelang Arisan, Rugi Hingga Puluhan Juta
WONOGIRI, POSKITA.co – Jasmine warga Pemalang, salah satu korban lelang arisan warga Wonogiri rugi puluhan juta rupiah, korban menuntut pelaku 2 tahun 4 bulan penjara di pengadilan negeri Wonogiri Jawa Tengah pada 10 November 2024.
Sementara itu, awal ikut arisan online ada salah satu pelanggan usaha salonnya, menawarkan lelang arisan di tempat pelaku yang warga Wonogiri. Awalnya ditawari tidak mau karena sering didatangi pelaku akhirnya ikut arisan lelang tersebut.
“Aku tidak kenal orangnya tapi diyakinkan oleh pelanggannya hingga dirinya ikut lelang arisan yang di tawarkan,” ungkapnya.
Awalnya di tawari lelang arisan salah satu anggota arisan yang tidak mengangsur arisan sehingga namanya dilelang sebesar 8 juta rupiah dengan perolehan lelang arisan 10 juta rupiah dengan keuntungan 2 juta rupiah.
Namun setelah 3 bulan berjalan lelang arisan macet, tidak berjalan hingga berujung ke laporan ke polres Wonogiri hingga pemeriksaan berkas laporan lengkap. Selanjutnya kasus tersebut di limpahkan ke pengadilan negeri Wonogiri untuk dilakukan tuntutan dan hukuman di pengadilan setelah di lakukan proses hukum.
Pelaku bernama Ambar Anggraini alias Midut dituntut oleh pelapor dengan tuntutan dua tahun empat bulan penjara pada Senin kemarin tanggal 04 November 2024.
Mengingat korbannya sangat banyak di kota besar di Surabaya pelaku merupakan jaringan lintas kabupaten yang menyasar korban lelang arisan untuk dijadikan korban, hingga saat ini pelapor masih menunggu putusan hukuman yang setimpal dari Pengadilan Negeri Wonogiri. (arya/daffa)