Viral Video Kekerasan Oknum Pesilat, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Spread the love

BOYOLALI, POSKITA.co – Sebuah rekaman video berisi aksi kekerasan dan penganiayaan sekelompok oknum anggota perguruan silat viral di media sosial Boyolali dan sekitarnya. Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Boyolali menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 3 tersangka sudah ditangkap, sementara 2 tersangka lainnya masih diburu petugas.

 Berdasar konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (7/8/2024), terungkap bahwa kuat dugan telah terjadinya aksi kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan para tersangka. Di dalam rekaman video berdurasi 2 menit 14 detik, yang kemudian menjadi barang bukti penyidikan, tampak sekelompok anggota perguruan silat telah melakukan aksi kekerasan dan penganiayaan terhadap korban, atas nama Irfan Adi Pratama (19 tahun), warga Sambirejo, Winong, Boyolali.

Gara-garanya, korban dinilai telah mengaku-aku sebagai anggota perguruan silat yang diikuti para tersangka. Meski telah membacakan surat pernyataan dan permintaan maaf, tanpa ampun korban tetap dikeroyok, dipukuli, ditendang, dan dianiaya beramai-ramai.

“Akibat penganiayan, berdasar visum medis, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya. Utamanya luka-dalam di bagian ulu hati. Hingga kini, korban mengaku masih sering merasa sesak nafas,” ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, yang memimpin konferensi pers.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Tiga berhasil ditangkap. Dua masih buron. Tiga tersangka yang tertangkap, masin-masing Heri Kristanto alias Badrun (24), warga Banyudono, Imam Arif Rabani alias Caplin (20), warga Teras, dan Bagas Saptono alias Gaundul (23), warga Banyudono. Dua lainnya yang masih buron, Deni alias Tompel dan Penceng.

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga menegaskan, para tersangka bakal dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Termasuk, melakukan pengejaran terhadap dua buronan bila tidak segera menyerahkan diri. Kapolres berharap, pengurus perguruan silat melakukan evaluasi dan edukasi terhadap anggotanya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Dalam waktu dekat, para pengurus perguruan silat yang terlibat dalam kasus ini akan kita kumpulkan. Mereka harus mengevaluasi dan mengedukasi seluruh anggotanya agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” tegas Kapolres. (Amorajati)