Pembeli Tanah Kecewa: Oknum Notaris Diduga ‘Mencla-Mencle’ Usai Janji di Depan Majelis Pemeriksa
Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM selaku kuasa hukum AW dalam pernyataannya yang mengecam atas sikap notaris Anik Suryani yang tidak bisa dipegang omongannya. (foto dokumentasi)
SOLO, POSKITA.co – Harapan seorang pembeli tanah berinisial AW (52) untuk segera mendapatkan haknya terpaksa kembali berujung kecewa berat. Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris di kawasan Colomadu, Karanganyar, bernama Anik Suryani SH, MKn, dinilai tidak komitmen alias mencla-mencle setelah mengingkari janji penting yang diucapkannya sendiri.
Padahal, janji tersebut terlontar setelah sang notaris menjalani pemeriksaan resmi di Kantor Majelis Pemeriksaan Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (2/6/2026) lalu.
Bagaimana kronologi drama penyerahan dokumen yang berbelit-belit hingga memakan waktu hampir dua tahun ini?

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah dan bangunan di wilayah Sragen dan Klaten yang dilakukan AW melalui kantor notaris Anik Suryani. Sayangnya, meski transaksi sudah selesai hampir dua tahun lalu, salinan surat kuasa jual yang menjadi hak AW tak kunjung diserahkan oleh sang notaris.
Buntut dari mandeknya dokumen tersebut, Anik akhirnya diperiksa oleh MPW Notaris Jawa Tengah. Di hadapan majelis pemeriksa, Anik melunak dan berjanji akan menyerahkan salinan surat kuasa jual tersebut langsung kepada AW di kantornya pada Kamis (4/6/2026).
Namun, bak memutar balik kata-kata, drama baru justru dimulai saat hari H penyerahan tiba.
Saat asisten AW mengirim pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi kedatangan sebelum mengambil dokumen, Anik justru tidak ada di tempat. Alih-alih menepati janji, jawaban sang notaris lewat pesan singkat justru membuat pihak AW tercengang karena alasannya mendadak berubah:
Untuk Lahan di Klaten: Anik berdalih tidak pernah membuat surat kuasa jual final, melainkan hanya membuat draf-nya saja, sehingga tidak ada salinan yang bisa diserahkan.
Untuk Lahan di Sragen: Anik mengklaim salinan dokumen tersebut sudah dibayar dan dibawa oleh penjual tanah (Pak Yusuf). Ia malah meminta AW untuk meminta langsung dokumen itu kepada Pak Yusuf.
Pernyataan ini jelas memicu kekecewaan mendalam, mengingat pihak AW mengaku telah melunasi biaya salinan dokumen tersebut kepada Anik saat bersama-masing menjalani pemeriksaan di Kantor MPW Notaris.
Minta MPW Bertindak Tegas
Langkah mencla-mencle sang notaris langsung memantik reaksi keras dari kuasa hukum AW, Asri Purwanti. Pengacara yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah ini mengaku sangat menyayangkan sikap tidak profesional tersebut.
“Kami sangat kecewa atas perbuatan ingkar janji ini. Notaris tidak komitmen atas kesepakatan resmi yang terjadi di Kantor MPW Notaris Jawa Tengah. Perbuatan ini sangat memalukan dan bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap kinerja notaris sebagai PPAT,” tegas Asri, Kamis (4/6/2026).
Asri pun mendesak Ketua MPW Notaris Provinsi Jawa Tengah untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap oknum notaris tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, kejelasan nasib dokumen milik AW masih menggantung. Anik Suryani yang diketahui tidak berada di kantornya, memilih bungkam saat mencoba dikonfirmasi. Upaya menghubungi lewat sambungan telepon berkali-kali tidak direspons, begitu pula dengan pesan WhatsApp yang dikirimkan, sama sekali tidak memberikan tanggapan.
Tanto

