Barang Bukti Dirusak, Minta Proyek Jembatan Gantung Dipasang Garis Polisi
SRAGEN, POSKITA.co – Mitra kerja atau subkontraktor pelaksana proyek jembatan gantung Wonotolo -Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen, geram, Kamis (16/11). Pasalnya, diduga pelaksana nekad merusak dan mengerjakan boorfil tiang penyangga jembatan yang disegel hingga ada arah menghilangkan barang bukti, dalam kasus ngemplang pembayaran yang ditangani Polres Sragen.
Melihat kondisi itu Bayu Ronggo selaku mitra kerja pelaksana jembatan gantung pelapor kasus tersebut berharap pihak kepolisian memasang police line di lokasi pekerjaan yang dinilai menjadi sengketa itu.
Subandi selaku pengacara pemegang kuasa Bayu Ronggo sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang cepat melakukan pengusutan kasus perkara pembayaran dalam proyek jembatan gantung Gondang. Namun pihaknya juga berharap, di tengah jalannya penyelidikan kasus itu, pihak kepolisian diminta juga segera mengamankan barang bukti dengan memasang garis polisi di lokasi proyek yang menjadi obyek perkara.
“Pemasangan police line dari pihak kepolisian sangat penting agar obyek proyek sebagai barang bukti di tengah proses penyelidikan yang berjalan di Polres Sragen saat ini tidak berubah,” papar Subandi.
Menurut Subandi, permintaan pengamanan barang bukti ini lantaran segel yang dipasang pihaknya di lokasi proyek telah di rusak. Tidak hanya itu, selain bukti segel berupa MMT yang telah hilang di lokasi, juga ada pekerjaan di obyek yang menjadi barang bukti. Bahkan sejak beberapa hari terakhir telah ada pekerjaan yang arahnya menghilangkan barang bukti.
“Karena dalam perkara itu pihak terlapor sudah ada arah melawan hukum juga, terbukti berani merusak dan menghilangkan segel di obyek barang bukti. Padahal dalam pemasangan segel itu, kami juga telah meminta ijin dan pengamanan pihak kepolisian Polsek Gondang. Tapi kenyataanya, diduga dari pihak pelaksana proyek nekad mencopot dan menghilangkan segel,” tutur Subandi.
Diketahui sebelumnya Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kandoyo menjelaskan untuk laporan polisi kasus jembatan gantung Gondang masuk ranah tindak pidana korupsi (Tipikor). Karena menyesuaikan jadwal penyidik, untuk pemeriksaanya dimungkinkan baru dimulai minggu ini.
Sementara munculnya kasus itu bermula dari kerjasama antara Bayu Ronggo sebagai mitra kerja PT Vishaka Adi Perkasa sebagai pelaksana proyek jembatan Gondang. Hanya saja setelah pelaksanaan pekerjaan mencapai 52 persen, pelaksana proyek tidak membayar tanggungan biaya ke mitra kerjanya sebesar Rp1, 050 miliar. (Cartens)