Mendesak UU Sistem Pendidikan Nasional Dirombak

Spread the love

SOLO, POSKITA.co– Sistem pendidikan saat ini dinilai segera dirombak. Pasalnya, sistem pendidikan saat ini dinilai tidak berpihak ke para siswa maupun tenaga pengajar.

Sistem Pendidikan Nasional yang ada di undang undang (UU) yang saat ini berlaku, sudah saatnya untuk diganti dengan yang baru. Karena sistem yang ada dinilai tidak bisa meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia, termasuk membawa peningkatan bagi kesejahteraan dan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

Hal ini dikemukakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Agustina Wilujeng Pramestuti, dalam acara Workshop Pendidikan “Mewujudkan Potensi Guru dan Tenaga Kependidikan, Terciptanya Pelajar Pancasila Melalui Merdeka Belajar”, yang digelar di Hotel Lor In Solo, pada Sabtu (14/10). Workshop diikuti para Kepala Sekolah dari jenjang TK sampai SMA/SMK yang ada di Kabupaten Sragen.

“Saat pandemi Covid 19 lalu misalnya, sistem Pendidikan Nasional yang ada di undang undang saat ini belum mengantisipasi kejadian seperti itu. Ketika pandemi lalu, semuanya gagap karena tidak ada cantolan undang undangnya,” kata Agustina. Menurut dia, banyak hal yang seharusnya menjadi kewenangan dunia pendidikan tetapi masih terpisah atau menjadi kewenangan instansi lain.

Agustina memberikan satu contoh, misalkan saja untuk infrastruktur sekolah, yang masih ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Masalah infrastruktur ini bisa terpisah karena sebenarnya ada instruksi presiden, padahal di UU tidak mengatur hal itu. Kalau dalam UU Sistem Pendidikan mengatur hal itu, maka akan mudah bagi dunia pendidikan.

“Pembangunan infrastruktur terpisah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) karena banyaknya kasus pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi disebab orang di pendidikan tidak paham spesifikasi pembangunan, sehingga banyak sekolah yang dibangun tiba-tiba ambruk dan sebagainya,” tandasnya.

Namun cara pengambilan keputusan yang lalu dipindahkan ke kementerian yang lain, itu yang membuat Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan keberatan. Apalagi saat ini bangunan sekolah yang rusak tidak menjadi konsentrasi bagi Kementerian PUPR memperbaikinya. Setiap tahun hanya ada 50 ribu bangunan sekolah rusak yang diperbaiki padahal kebutuhan perbaikan bangunan sekolah mencapai 60 ribu setiap tahunnya.

“Kalau seperti ini, yang tidak diperbaiki semakin rusak. Akan lebih baik kalau infrastruktur pendidikan juga berada di Kemendikbud Ristek,” tegasnya. Hal ini belum lagi berbicara tentang pengangkatan guru, peningkatan kompetensi hingga kesejahteraan bagi para guru dan tenaga kependidikan. Di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional saat ini, banyak hal yang berkaitan dengan nasib guru dan tenaga kependidikan, masih harus bergantung dengan kewenangan kementerian lain. (cartens)