Paving Pasar Sukowati Dijeboli Hutang Tidak Dibayar Rp 725 Juta

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Seorang pengusaha wanita bernama Endah Retno Wulandari, asal Solo nekad mencopoti paving block pasar Sukowati, Sragen, Rabu (31/5). Pasalnya, pemilik CV Dumilah Bumi Mandiri sebagai sub kontraktor pembangunan pasar ini belum dibayar total mencapai Rp 725 juta. Sebagai bentuk kekesalan terhadap PT Darlin Aulia sebagai pelaksana pekerjaan Pasar Sukowati.

Persoalan itu muncul, PT Darlin Aulia sebagai pemegang hak pelaksana pekerjaan Pasar Sukowati melakukan kerjasama dengan CV Dumilah Bumi Mandiri, Solo. Dalam pekerjaan pasar tersebut CV Dumilah menyediakan tanah uruk dan paving block di lingkungan pasar Sukowati. Hanya saja sampai pekerjaan selesai dan hampr habis masa perawatan pasar tersebut, hutang PT Darlin Aulia terhadap CV Dumilah tidak dibayar mencapai Rp 700 juta.

Beberapa kali menagih hutang selalu menemui jalan buntu. Bahkan mencoba meminta bantuan pihak Dinas Perdagangan Perindustrian dan UMKM Sragen tidak mendapatkan angin segar. Karena kesal dengan kondisi yang ada, Endag Retno Wulandari mendatangi pasar Sukowati dan mencopoti paving block yang belum dibayar itu. Dengan isak tangis Endah Retno Wulandari mengungkapkan, dalam kerjasama itu pihaknya mengalami kerugian untuk pengadaan paving block sekitar Rp400 juta. Ditambah untuk material lainya seperti tanah uruk hingga total mencapai Rp 725 juta.

Pengacara CV Dumilah Bumi Mandiri Ali Muqoribin mengatakan, pihaknya sudah mengajukan beberapa kali somasi namun belum ada perkembangan. Padahal secara jelas material yang dipakai merupakan milik kliennya sejak lima bulan ditagih belum juga dibayar. “Kami siap untuk diajak mediasi, terpenting semua pembayaran terbayarkan,” jelas Muqorobin.

Sekda Sragen Hargiyanto menjelaskan, dengan permasalahan itu pihak akan mengklarifikasi terlebih dahulu ke pihak terkait. Lantaran selama ini tidak ada surat resmi masuk dari pihak yang mengaku sebagai sub kontraktor dalam pekerjaan pasar Sukowati itu. Lantaran pihak Pemkab Sragen tahunya dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai pemenang lelang.

“Kalo ada kerjasama lain dalam pekerjaan pasar itu, kami tidak tahu. Karena selama pekerjaan selesai, semua telah dibayar lunas sehingga sepenuhnya Pasar Sukowati itu menjadi aset Pemkab Sragen,” tutur Hargiyanto.

Menurut Hargiyanto, karena Pasar Sukowati sudah menjadi aset Pemkab Sragen, sehingga aksi mencopoti paving itu tidak dibenarkan dan bisa terkena sanksi pengrusakan.

“Namun kami tidak akan tutup mata dan mencoba ikut melakukan klarifikasi dan mediasi sehingga tidak ada persoalan lagi,” tandas Hargiyanto.

Diketahui, dalam pembangunan Pasar Sukowati sebagai pengganti Pasar Nglangon ini menelan anggaran Rp 33,7 miliar. Kemudian adan penambahan paving hingga total anggaran menjadi Rp 37,9 miliar. (Cartens)