Diisukan Terima Rp 600 Juta Kades Toyogo Dipanggil Kejaksaan

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Kades Toyogo Suwarno dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, terkait proyek jalan desa yang digunakan akses masui ke pabrik bata ringan Blesscon. Hebohnya dalam proyek itu kades dikabarkan menerima uang Rp 600 juta dari pabrik untuk melancarkan proyek tersebut. Isu merebak ditengah masyarakat Toyogo.

Pihak kejaksaan sendiri juga memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan dalam proyek pelebaran jalan ke pabrik batu bata ringan itu. Kades Toyogo, Suwarno mengakui pihaknya sudah dipanggil dan dimintai keterangan kejaksaan Sragen. ”Saya juga dipanggil, katanya tentang persoalan jalan itu ada yang belum terselesaikan,” terangnya Selasa (23/5).

Dia menerangkan persoalan sebenarnya sudah ada jalan keluar. Seperti keluhan dari petani terkait sumur dalam (Submersible). Sedangkan irigasi itu memang kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. Pihaknya juga mengakui belum ijin terkait saluran irigasi tersebut.

Namun dia berharap pihak desa perihal jalan yang disoal itu seperti kesepakatan warga yang dilaksanakan Februari lalu. ”Kalau memang dipakai pabrik ya dipakai sebaik-baiknya, kalau ijin BBWS belum. Harusnya ijinnya pihak pabrik,” terangnya.

Soal pemanggilan, dirinya menerangkan tidak dipanggil sendirian. Namun ada warga desa dan juga Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang dipanggil kejaksaan. Pihaknya menjelaskan karena pemanggilan itu, dirinya hadir ke kantor Kejari Sragen. ”Kalau dari kejaksaan hanya sebentar, dari Pidsus,” ujarnya.

Lantas sempat ada kabar yang beredar, bahwa kades menerima Rp 600 juta. Namun pihaknya membantah kabar itu. Dia menyampaikan kompensasi dari Pabrik sesuai perjanjian Rp 25 juta per tahun. Rencananya untuk diwujudkan mushola. Namun saat ini belum dilaksanakan.

Kemudian soal sumur dalam/sibel, dari sebagian petani mengeluhkan tidak berfungsi. Suwarno menjelaskan bahwa untuk menghidupkan harus seijin pihak pabrik. Karena menggunakan listrik pabrik tersebut. ”memang saluran jauh dari sawah situ,” ujar dia.

Sebelumnya sejumlah warga mencurigai terkait pemaksaan penggunaan jalan desa itu digunakan pihak pabrik lantaran sepeda motor seluruh perangkat desa Toyogo baru. Motor tersebut yakni jenis Honda Vario. Namun pengadaan sudah cukup lama.

Sebelumnya HRD-GA PT. Superior Prima Sukses (Blesscon) Andang Wijaya mengatakan, pihak pabrik memang sebatas meminjam jalan desa itu untuk akses untuk parkir truk agar tidak terjadi antrian di bahu jalan utama. Sedangkan terkait irigasi, pihak pabrik juga telah ijin langsung ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Pihaknya memastikan tidak ada gangguan untuk irigasi.

”Kami tidak sewa jalan desa karena masih bisa dilalui oleh warga. Selain itu kami janji tidak akan mengganggu jika digunakan untuk keperluan panen. Selain itu kesepakatan pihak pabrik menyanggupi untuk perbaikan jalan bila rusak dan pemberian CSR, Rp 25 juta ke desa,” ujar Andang. (Cartens)