Dewan Tuding Kenaikan PBB Bebani Masyarakat

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen merasa tidak dilibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen kenaikan Pajak. Lantas ketika muncul keluhan terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara tiba-tiba pada 2023 ini, kondisi tersebut dinilai membebani masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Sragen Haryanto menyampaikan secara prinsip pihaknya mengawal terkait pendapatan daerah. Dia menjelaskan sudah ada upaya dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggali pendapatan sebesar besarnya. Lantaran masih ada devisit anggaran Sekitar Rp 315 miliar. Namun sayangnya upaya menggali pendapatan tersebut tidak dibicarakan bersama DPRD Sragen.

”Tapi sayangnya kami tidak dilibatkan bahwa kenaikan ini membebani masyarakat. Seharusnya dicari keputusan untuk kenaikan sewajarnya,” ujar Haryanto Selasa (17/1).

Dia mengaku juga sudah berdiskusi dengan Sekretaris GP Ansor perihal keluhan masyarakat tersebut. Lantas dia mendorong dilakukan pengajuan audiensi dengan perwakilan masyarakat. ”Kita sebagai wakil rakyat juga merasa kasihan, Ketika ada upaya menaikkan PAD harus ada yang diajak rembuk. Harus ada inovasi tapi jangan sepihak,” terangnya.

Demikian juga ada tambahan biaya jaringan, Haryanto menilai saat ini Kabupaten Sragen memang menuju menjadi Kabupaten Smart City. Namun jangan tiba-tiba ada biaya yang dibebankan ke Masyarakat secara tiba-tiba. ”Saya juga belum paham itu biaya jaringan apa, tapi kalau Rp 1500 dikalikan sekian banyak wajib pajak kan juga besar,” jelasnya.

Kemudian terkait dugaan ada permainan, Haryanto menilai soal jual beli masih dalam tahap wajar dan belum melihat adanya prioritas pejabat. Dia memantau BPHTB di Sragen memang cukup tinggi.

Lantas pihaknya berharap terkait perubahan biaya PBB, semestinya menunggu tindak lanjut dari Undang – Undang nomor 1 tahun 2022 tentang pajak dan retribusi daerah. Saat ini soal Perda terkait implementasi di Sragen masih digodok dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Sragen.

Terpisah, Kepala BPKPD kabupaten Sragen Dwiyanto menyampaikan sesuai ketentuan, untuk kebijakan kenaikan PBB menjadi wewenang Bupati. Namun dia menekankan sudah melakukan komunikasi dengan DPRD Sragen.

”Namanya pemerintah dengan dewan kan seiring sejalan. Komisi II juga menanyakan ke kami, naik atau tidak. Pernah kita sampaikan ke komisi II akan naik sesuai ketentuan perda nomo 10 tahun 2012 terkait PBB,” jelasnya.

Dia menyangkal, tidak mungkin kenaikan PBB tanpa sepengetahuan Dewan. Sudah pasti tahu soal kenaikan PBB dan dilaporkan dalam laporan Komisi. Apalagi raperda untuk tindak lanjut UU nomor 1 tahun 2022 masuk tahun ini. ”Jadi nanti potensi akan lebih besar lagi (pajak, red), tapi tidak memberatkan masyarakat, masih wajar lah,” terangnya. (Cartens)