Ayah Tiri Setubuhi 17 Kali

Spread the love

#Siswi SMP Melahirkan

SRAGEN, POSKITA.co – Warga Dukuh Dukuh Sumberejo, Desa Dawung, Jenar, Sragen, dibuat geger. Pasalnya, seorang ayah bejad bernama Jumadi (34), nekad menyetubuhi anak tirinya sebanyak 17 kali selama setahun. Karena ulah biadab tersangka korban inisial Dadj (13) hingga melahirkan bayi. Parahnya lagi, tersangka malah menuduh paman korban yang menghamili anak tirinya itu.

Kasus pencabulan ini baru terungkap saat pihak kepolisian melakukan tes DNA terhadap bayi korban. Ternyata pelaku pencabulan ayah tiri korban sendiri. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar bulan Agustus 2021 istri tersangka tengah hamil muda. Karena istri tersangka sering mual dan badannya lemas, membuat tersangka yang dikenal sebagai penjahit ini tak bisa melampiaskan nafsu syahwatnya.

Kebetulan saat itu, tersangka melihat korban usai mandi dan hanya memakai handuk. Melihat kemulusan anak tirinya itu, membuat tersangka dirasuki nafsu bejadnya. Dengan mendekati anak tirinya, tersangka mengelus pipi dan meremas bagian sensitif korban. Korban yang ketakutan, tak berdaya untuk melawan ayah tirinya itu. Sejak disetubuhi itu, membuat tersangka ketagihan. Sedikitnya tersangka menyetubuhi anak tirinya yang baru duduk di bangku SMP ini hingga 17 kali.

Tak pelak, karena sering diajak hubungan intim, membuat korban berbadan dua. Saat korban hamil itu, membuat warga setempat geger. Karena korban yang ketakutan tak berani mengaku siapa yang telah menyetubuhinya.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama konferensi pers didampingi Wakapolres Iskandar, Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi dan Kasi Humas AKP Suwarso.

“Pelaku menyetubuhi anak tirinya lebih dari 17 kali. Dalam aksinya, pelaku merayu korban dan memegang-megang pipi serta daerah sensitif korban,” jelas Kapolres AKBP Piter Yanottama.

Kapolres juga menjelaskan, bahwa pelaku dan istrinya melapor ke Polsek Jenar, bahwa seseorang bernama berinisial T, telah melakukan pencabulan terhadap DADJ hingga hamil dan melahirkan.

“Awalnya tersangka dan istrinya melapor, jika pelaku pencabulan terhadap korban adalah T, yang tak lain adalah adik dari ayah kandung korban,” tambah AKBP Piter Yanottama.

Sejak Januari 2022, kasus tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen. Saat dilakukan penyelidikan, Polisi melakukan test DNA atau Deoxyribonucleic Acid. Saat hasil test keluar, polisi menegaskan bahwa pelaku pencabulan adalah Jumadi yang tak lain ayah tiri korban.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 81 ayat 3 junto Pasal 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolres AKBP Piter Yanottama. (Cartens)