Tolak 2 Mantan Napi Nyalon Kades, Warga Singopadu Lapor Bupati

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Warga Desa Singopadu Kecamatan Sidoharjo soal geger seleksi Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) melapor ke Bupati Sragen, Kamis (23/6). Setelah dua mantan narapidana Tipikor diantaranya Sukirdi dan Priyadi lolos administrasi. Aduan warga itu sambil melaporkan surat putusan pengadilan tinggi atas nama Sukirdi. No 608/pit/2009/PT.Semarang. Tertanggal 27 Januari 2010.

Kemudian atas nama Priyadi dengan salinan surat Putusan No. 56/pidsus. tipikor/2014/PT. Semarang. Informasi yang dihimpun, pengumuman hasil seleksi administrasi bakal calon (balon) kepala desa (Kades) PAW Desa Singopadu, terdapat 6 pendaftar. Seluruh balon Kades tersebut dinilai melengkapi syarat lengkap administrasi pada Selasa (21/6). Mereka diantaranya yakni Paiman, Sukirdi, Heru Tarwoco, Priyadi, Sukimin dan Anita Apriyani.

Namun perwakilan warga Desa Singopadu, Eko Jayanto bersikukuh ada dua calon yang menyalahi aturan. Pertama sebanyak 7 warga mengajukan surat keberatan dan penolakan calon yang menyandang status mantan narapidana ke pihak panitia Pilkades PAW Singopadu. Kemudian untuk semakin menguatkan penolakan itu, Eko melaporkan persoalan itu ke Bupati Sragen. Surat aduan itu dilengkapi pula salinan putusan dari pengadilan tinggi Jateng.

Pihaknya menekankan terjadi gejolak di masyarakat ketika mengetahui mantan narapidana lolos memenuhi persyaratan lengkap. Selanjutnya pihaknya menegaskan calon atas nama Sukirdi, pernah menjabat kepala desa (Kades). Pada saat itu telah menyalahgunakan wewenang tidak pidana korupsi.

”Saya mewakili warga menyampaikan tidak setuju bakal calon PAW atau PAW Kades dengan alasan pernah tersangkut kasus tersebut,” tegasnya.

Pihaknya menekankan pada Perbup Sragen nomor 28 tahun 2022 tentang pemilihan PAW kades, Paragraf 3 pengumuman dan pendaftaran pada pasal 12 .h berbunyi tidak pernah dijatuhi pidanak penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun.

Setelah menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahawa yang bersangkutan pernah dipidana. Serta bukan pelaku kejahatan berulang-ulang, dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua pengadilan tinggi.

Sedangkan satu calon lainnya Paiman, dinilai menyalahi perbup pada pasal 10. Panitia Pemilihan Kades PAW tidak diperbolehkan mengundurkan diri tanpa alasan sebelum selesai melaksanakan tugasnya. Selain itu dia menilai syarat yang diajukan untuk mengundurkan diri yakni berhalangan tetap.

Sementara pihak Camat Sidoharjo Agus Tri Pranoto tidak bisa dihubungi terkait hasil seleksi administrasi PAW Kades Desa Singopadu dan surat keberatan dari warga. Lantas saat ini tahapan perpanjangan waktu pendaftaran. (Cartens)