Timbun Pupuk Subsidi Digrebek

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Jajaran Polres Sragen berhasil mengungkap tindak kejahatan berkaitan dengan pupuk. Salah seorang pengusaha asal Kecamatan Gondang kedapatan menimbun pupuk bersubsidi. Lantas menjual pupuk bersubsidi itu lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.

Informasi yang dihinpun, Tri Widodo, 47, warga dukuh Belangan Rt.01/01 Desa Kaliwedi Kecamatan Gondang ditetapkan sebagai tersangka oleh polres Sragen akibat mempermainkan pupuk subsidi. Keluhan petani saat musim tanam terkait kelangkaan pupuk salah satu penyebabnya akibat oknum pengusaha semacam ini.

Pada Rabu (10/3) pagi sekitar pukul 08.30 Unit 2 Tipiter Sat Reskrim Polres Sragen dipimpin langsung oleh Kanit II IPTU Jaenudin, mengungkap kasus memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa ijin. Polisi mendapati tumpukan pupuk di Kios toko milik Tri Widodo di Dukuh Belangan Rt.01/01 Desa Kaliwedi. Hal itu terungkap setelah masyarakat melaporkan hal itu.

Kasubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso membenarkan adanya penangkapan pada tersangka diduga menjual pupuk bersubsidi. Pupuk tersebut ditimbun setelah pemilik kartu tani atau yang mendapat jatah pupuk tidak diambil. Lalu oleh tersangka dijual dengan harga yang lebih tinggi.”Menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang diterima Sat Reskrim Polres Sragen tentang adanya penjualan pupuk subsidi tanpa ijin, dilakukan pengecekan ke TKP,” Terangnya Jumat (12/3).

Saat pengecekan, petugas menemukan fakta yang mengejutkan. Terdapat banyak tumpukwn stok pupuk bersubsidi dengan jenis urea dan phonska. Lantas selanjutnya didapati dari keterangan tersangka mengaku bahwa telah menjual pukuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum. ”Selanjutnya petugas mengamankan lokasi kios toko dan mengamankan barang bukti,” ujarnya mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi.

Dia menyampaikan modus pelaku yakni menjual pupuk bersubsidi tanpa ijin dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah. Barang bukti yang disita dari kios tersangka yakini 70 sak pupuk bersubsidi jenis phonska dan 50 Sak pupuk bersubsidi jenis urea.

Dengan demikan rersangka dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 6 Ayat 1 huruf b UU Nonor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. (Cartens)