LSM Gertak Minta Kejaksaan Tangguhkan Perkara BUMDes Berjo

Spread the love

# Layangkan Gugatan Perdata di PN Karanganyar

KARANGANYAR, POSKITA.co – Pengurus BUMDes Desa Berjo, Ngargoyoso melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jumat (11/2). Soal polemik di obyek wisata air terjun Jumog dan Telaga Madirda, Desa Berjo.

Melalui kuasa hukumnya Wibowo Kusumo Winoto dan Ketua LSM Gertak Agung Sutrisno melakukan gugatan perdata soal legalitas Dirut, Sekretaris maupun Bendahara BUMDes Desa Berjo periode tahun 2008- 2020, yang diduga menggunakan SK palsu Kades Berjo. Gugatan perdata di PN Karanganyar terdaftar dalam No 15/Pdt.G/2022/PN/Krg.

Kuasa Hukum BUMDes Desa Berjo, Wibowo Kusumo W menjelaskan, tujuan gugatan perdata itu untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap ada atau tidaknya kepengurusan BUMDes Berjo periode 2008 – 2020. Gugatan perdata ini juga untuk menangguhkan proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Karanganyar soal BUMDes Berjo. Lantaran mereka yang dipanggil pihak kejaksaan Supardi cs yang mengaku sebagai Direktur, sekretaris maupun bendahara merupakan yang tergugat perdata di PN Karanganyar tersebut.

“Penangguhan penyelidikan di Kejaksaaan itu berdasar peraturan Mahkamah Agung (perma) No 51 Tahun 1956 ayat 1, bahwa perkara harus dihentikan atau ditangguhkan dulu menunggu adanya kepastian hukum di pengadilan perdata tersebut,” papar Wibowo.

Menurut Wibowo, selain melayangkan gugatan perdata di PN Karanganyar, pihaknya bersama LSM Gertak Agung Sutrisno juga telah melapor tindak pidana penipuan soal hibah kepemilikan tanah serta penutupan jalan akses masuk di obyek wisata air terjun Jumog di Polres Karanganyar. Kasus itu dengan terlapor tiga orang, diantaranya SGN alias receh, SLN, EY, M, STN alias Upil dan CS yang melakukan penutupan akses jalan masuk wisata Jumog, tanggal (30/11/2021) dan (6/12/2021).

“Saat ini kasus yang ditangani Polres Karanganyar ini dalam tahap pemanggilan terlapor dan saksi. Disisi lain warga Desa Berjo sendiri berharap kasus tersebut segera ditangani secara tuntas,” pungkas Wibowo. (Cartens)