Satpol PP Tutup Galian C Ilegal
SRAGEN, POSKITA.co – Satpol PP Sragen menutup aktivitas penambangan galian C di Desa Gebang, Kecamatan Masaran. Pasalnya, pengerukan tanah uruk ditengarai ilegal tak kantongi ijin. Penghentian galian C tersebut lantaran, Satpol PP Sragen menemukan sejumlah pelanggaran hukum.
Kepala Satpol PP dan Damkar Sragen Agus Winarno menjelaskan, pihaknya dari hasil pengecekan ke lokasi galian C tersebut memang ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Diantaranya di lokasi yang awalnya hanya untuk meratakan tanah pertanian, ternyata banyak di temukan ada beberapa titik galian padas berbatu. Selain itu, hasil pengerukan tanah tersebut dijual ke luar wilayah yang sifatnya komersial. Hanya saja, dalam aktivitas tambang itu tidak dilengkapi ijin.
“Sehingga dari hasil pengecekan bersama Camat Masaran, Kades Gebang maupun tokoh masyarakat lokasi tambang, maka aktivitas galian C itu dihentikan,” papar Agus, Senin (18/10).
Menurut Agus Winarno, karena ada beberapa titik galian pihak pemilik lahan juga diperintahkan untuk meratakan dulu jangan terjadi kubangan, setelah itu ditutup total. Meski pemilik alat berat Anton Purwanto warga Desa Jati, Masaran serta pemilik lahan Sutardi tidak hadir dalam pemanggilan Satpol PP, tetapi mereka sudah diberitahukan untuk menutup aktivitas tambang tersebut.
Kasus itu muncul, awalnya memang tidak niat melakukan penambangan, hanya untuk meratakan lahan pertanian. Hanya saja, melihat kondisi tanah yang bagus berupa padas dan berbatu, membuat arah ke galian C dan hasilnya dijual ke luar.
“Karena arahnya sudah bentuk galian C ilegal, maka Satpol PP meminta pemilik alat berat maupun pemilik lahan untuk menghentikan dan menutup pengerukan lahan pertanian itu. Aktivitas itu sudah beda tujuan harus urus ijin dulu, karena jelas nantinya berurusan dengan hukum,” papar Agus.
Camat Masaran Suratman juga menegaskan, aktivitas tambang tersebut sudah tutup sejak ada aduan warga itu. Aktivitas tambang itu sudah berjalan sekitar dua minggu, langsung dientikan dan tak ada kegiatan lagi.
Kades Gebang, Jumanto membenarkan memang ada aktivitas penambangan galian C di wilayahnya. Tepatnya di lahan depan SMPN 2 Masaran. Ia mengatakan pada awalnya pengelola hanya memberitahu bahwa ada permintaan warga yang ingin lahan tegalannya dikeruk dan diratakan agar bisa ditanami. Pihaknya hanya diberitahu dan tidak pernah mengeluarkan izin karena bukan kewenangan desa. Perihal apakah sudah berizin atau belum, pihaknya tidak mengetahui persis.
“Awalnya pengelola hanya memberitahu diminta meratakan tanah warga untuk dijadikan kedokan sawah agar bisa ditanami. Kalau soal izin, desa nggak pernah ada izin. Pengelola cuma memberitahu karena itu tanah perorangan, diminta diratakan ngilangi galengan gitu,” paparnya.
Pihaknya pernah memberikan peringatan karena pengelola di wilayah lain memberitahu pihak desa tapi ada yang menambang di wilayah Cungul, Desa Gebang tanpa pemberitahuan.
“Karena alasannya nambang untuk perorangan dan hanya meratakan. Kalau dilihat ya ada manfaatnya untuk warga karena tanah yang sebelumnya nggak bisa ditanami, bisa diratakan dan jadi kedokan sawah. Tapi soal izin kami enggak tahu dan memang nggak berwenang,” tandasnya. (Cartens)