Penipuan CPNS, Psikolog Kondang Dipolisikan

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Seorang psikolog kondang Sragen, Dewi Novita Kurniawati (46), warga jl. Gatot Subroto No.2 Perum Tegalsari, Sragen, dilaporkan polisi. Pasalnya, diduga telah lakukan penipuan CPNS terhadap korban Agus Munawir (59), warga Tunjungsemi RT 06 Bedoro, Sambungmacan, Sragen, dengan kerugian Rp 165 juta, Senin (17/8). Aksi penipuan yang dilakukan mantan PNS Pemkab Sragen ini sejak 6 tahun lalu. Saat ini kasus itu ditangani Polres Sragen.

Kasus penipuan itu berawal, korban diiming-imingi anaknya bisa lolos menjadi PNS tahun 2014. Adik korban Bambang Subiarno bertemu Suwanto guru WBi SMPN 2 Jenar, Sragen yang mengaku bisa membantu meloloskan CPNS. Kemudian korban dikenalkan adiknya dengan Suwanto, warga Karangmojo RT 10, Desa Japoh, Jenar, Sragen itu. Korban Agus Munawir, kebetulan punya anak yang juga guru di SMP swasta Sambungmacan, Sragen. Kemudian Korban Agus Munawir melalui Suwanto dikenalkan dengan Dewi Novita Kurniawati seorang psikolog yang dipercaya bisa loloskan CPNS. Hanya saja dengan syarat membayar biaya Rp 165 juta.

“Bu Dewi waktu itu menjamin lolos, bila tidak lolos uang kembali 100 persen, tanpa ada potongan apapun. Dengan perjanjian itu, saya pun menyetujuinya. Apalagi perjanjian itu juga ditulis di atas kertas dengan meterai Rp 6000,” tutur Agus Munawir.

Kemudian, Dewi Novita Kurniawati minta uang muka Rp 50 juta (22/10/2014). Selang dua bulan Dewi Novita Kurniawati minta untuk kekurangan biaya meloloskan CPNS sebesar Rp 115 juta (24/12/2014). Agus Munawir berharap anaknya Nasir lolos sebagai CPNS 2014, semua syarat sudah terpenuhi.

“Namun saat Nasir mengikuti seleksi penerimaan CPNS dari awal hingga berakhir test, tidak lolos seleksi,” ungkap Munawir.

Kemudian Munawir bersama Bambang Subiarno dan Suwanto datangi rumah Dewi Novita Kurniawati menanyakan nasib anaknya yang tidak lolos seleksi CPNS. Namun selalu janji tak ada yang ditepati. Pengembalian hanya Rp 20 juta, korban tetap tidak terima, karena tak sesuai perjanjian. Karena masih kurang Rp 145 juta, korban yang tak sabar dan merasa ditipu lapor ke Polres Sragen. Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandy Cahyo Priambodo melalui Kasubag Humas AKP Harno, saat ini laporan tersebut masih didalami Polres Sragen.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara,” tandas Harno. (Cartens)

Caption Foto:
Kuasa hukum korban penipuan CPNS lapor ke Polres Sragen.