Panitia Pilkades PAW Singopadu Terancam Digugat
SRAGEN, POSKITA.co – Panitia Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Singopadu, Sidoharjo, Sragen, bakal rame-rame digugat bakal calon kades, Rabu (6/7). Diantaranya Bacalon Heru Tarwoco melalui pengacaranya Sri Kalono dan Sukirdi dengan kuasa hukumnya Mugiyono serta Saryoko.
Sri Kalono menjelaskan, ada beberapa alasan pihaknya selaku pengacara Heru Tarwoco, Bacalon Skrd dan Pry secara administrasi dinilai masih kurang. Lantaran diduga belum mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana secara jujur dan terbuka ke publik. Selain itu, keduanya ditengarai juga memanipulasi identitas. Karena tanggal lahir di identitas Skrd dan Pry saat mendaftar di panitia dengan status putusan hukum berbeda jauh.
“Karena untuk diumumkan ke warga secara umum tentang statusnya mantan napi tentunya harus diumumkan di mana dengan bukti lembar kertas seperti kwitansi ataupun media yang mengumumkannya,” tandas Kalono.
Menurut Kalono, dengan dugaan kekurangan berkas tersebut, tentunya Skrd maupun Pry tidak lolos secara administrasi. Bila keduanya lolos, ada dugaan panitia tidak obyektif dan netral sehingga bisa digugat ke ranah hukum.
“Dengan indikasi dua temuan itu, sampai kedua calon Skrd dan Pry lolos seleksi, jelas panitia akan kita gugat,” tegas Kalono.
Tidak hanya panita yang terancam digugat, kata Kalono, pihaknya juga melaporkan dugaan pemalsuan identitas ataupun manipulasi data kependudukan terhadap Skrd ke Polres Sragen.
“Karena tidak menutup kemungkinan dengan manipulasi data kependudukan itu diduga untuk menutupi status pribadinya,” ungkap Kalono.
Hal senada dilakukan bacalon Sukirdi melalui kuasa hukumnya, datangi balai desa Singopadu juga bakal menggugat panitia Pilkades PAW Singopadu. Pasalnya, Sukirdi merasa panitia dinilai tidak netral,sehingga pencalonannya akan dijegal. Lantaran terbukti dari administrasi semua dinyatakan lengkap.
“Kenapa ditengah perjalanan persyaratan yang sudah lengkap itu dipersoalkan pihak lain. Sehingga dengan ada indikasi panitia tidak netral. Sehingga bila saya tidak lolos, akan kita gugat pihak panitia,” tegas Sukirdi didampingi kuasa hukumnya Mugiyono dan Saryoko.
Anggota panitia Pilkades PAW Singopadu Radi menjelaskan, untuk berkas 6 pendaftar memang dinyatakan sudah lengkap sejak awal. Setelah itu, dari enam calon tersebut akan diambil tiga nama yang akan diumumkan tanggal 7 Juli 2022.
“Sebatas itu yang bisa kita sampaikan, untuk lebih jauhnya silahkan untuk langsung menanyakan ke ketua panitia Pilkades,” papar Radi.
Sementara Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas AKP Suwarso mengatakan soal adanya laporan penipuan dengan terlapor Skrd pihaknya akan menanyakan terlebih dahulu ke bagian Reskrim.
“Lantaran untuk laporan penipuan menjadi ranah Reskrim, sehingga akan kita cek dulu,” jelas AKP Suwarso. (Cartens)