Plt Camat Klaten Selatan Endang Sinungsih Minta Prokes Ditegakkan di Gedung dan Rumah Makan

Spread the love

KLATEN, POSKITA.co – Demi menyatukan persepsi satukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19, maka Plt Camat Klaten Selatan Dra. Endang Sinungsih Ediati menggelar rapat koordinasi khusus dengan gugus tugas Kecamatan/desa, pengelola gedung dan rumah makan se Klaten Selatan di aula setempat, Rabu pagi (9/6/2021).

Plt Camat Endang didampingi unsur TNI/Polri, Kepala Puskesmas Klaten Selatan drg. E. Dwi Atmanti, dan para Kasi Kecamatan Klaten Selatan, memberikan pembinaan dalam rakor ini. Dengan tegas dikatakan Endang, sesuai surat PPKM Covid-19 Pemkab Klaten demi menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat, maka aturan PPKM Covid-19 tetap ditegakkan.

“Kami tidak melarang adanya hajatan, pertemuan atau kegiatan lainnya di gedung pertemuan atau warung makan. Tapi tolong protokol kesehatan (prokes) dijalankan dengan baik. Prokes ketat harus dilakukan demi keselamatan semuanya,” ungkap Endang.

Dalam rakor ini disampaikan berbagai uneg-uneg atau suara aspirasi pengelola gedung pertemuan, pengelola warung atau rumah makan, tim gugus tugas Kecamatan dan gugus tugas desa/kelurahan. Pada intinya, kata Endang, di masa pandemi ini tidak boleh sembrono.

Untuk pelaksanaan hajatan syukuran temantin di gedung atau di rumah, disarankan untuk tidak menerapkan suguhan menu piring terbang. Akan tetapi dilakukan dengan take away atau datang, ketemu keluarga temantin dan langsung pulang.

“Jangan sampai muncul klaster hajatan dan jika memakai WO atau wedding organizer, bisa datang dan berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Kecamatan Klaten Selatan. Langkah mencegah terjadinya klaster baru dari berbagai acara hajatan, pertemuan atau kegiatan lainnya, tetap diperketat prokesnya,” pesannya.

Para pengelola gedung atau rumah makan sharing ide dalam kegiatan rakor ini.

Sutarmin, pengelola gedung pertemuan Al Hakiim Gayamprit, Klaten Selatan, menyatakan, dalam melayani masyarakat yang hendak hajatan temantin atau acara lainnya, pengelola Al Hakiim tetap arahkan prokes diperketat.

Tanpa pandang bulu siapapun yang menyewa gedung Al Hakiim, wajib menerapkan prokes. Gedung Al Hakiim selama ini, sekitar 2-3 bulan ini menyewakan gedung untuk hajatan atau kegiatan warga. Kalau aturan yang ada, tamu yang hadir maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas gedung.

“Kami setuju saja demi satukan koordinasi, kami akan ajak siapapun WO yang mengkoordinir hajatan warga di gedung Al Hakiim ke Kecamatan. Dalam waktu dekat, gedung kami mau dipakai untuk hajatan sekolah untuk akhirussanah. Kami juga tak ingin muncul klaster baru di gedung Al Hakiim,” jelas Sutarmin.

Plt Camat Klaten Selatan Endang menambahkan, Klaten Selatan tetap ketat dan tegas dengan aturan PPKM. Kecamatan Klaten Selatan tak pernah melarang acara hajatan atau kegiatan warga di masa pandemi selama prokes dijalankan dengan baik.

“Kita tak ingin seperti kejadian klaster Kudus, klaster pengajian, klaster hajatan nganten, atau klaster lainnya di wilayah Kecamatan Klaten Selatan. Maka rakor ini kita adakan demi semuanya kondusif. Aturan PPKM Covid-19 harus ditegakkan,” tegas Endang. (Kim)

Caption Foto HL:
Plt Camat Klaten Selatan Dra. Endang Sinungsih Ediati pimpin rakor perketat prokes hadapi Covid-19.