Peradi Sragen Beri Bantuan Layanan Hukum Gratis

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Sragen komitmen membantu layanan persoalan hukum secara gratis bagi masyarakat yang kurang mampu. Terbentuknya DPC Peradi Sragen diharapkan juga mampu pengedukasi masyakarakat Sragen untuk lebih sadar hukum.

Pelantikan Pengurus DPC Peradi Sragen digelar Sabtu (5/6) kemarin dihadiri Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan. Dalam kesempatan tersebut terpilih Shoimatun SH sebagai ketua DPC Peradi Sragen. Dalam kesempatan tersebut Shoimatun menyampaikan kehadiran DPC Peradi Kabupaten Sragen menunjukkan semangat meningkatkan soliditas profesi advokat. Dengan demikian hadirnya DPC Peradi Sragen bisa membantu kinerja para penegak hukum. Selain itu Profesi advokat merupakan bagian dari Catur Wangsa penegakan hukum.

”Kita tunjukkan Peradi mampu dengan kinerja Advokat yang provesional. Anggota yang dilantik sekitar 20 orang. Sedangkan profesi advokat di Sragen ada sekitar 50 orang, dan terus dilakukan pendataan,” terangnya.

Dengan hadirnya DPC Peradi Kabupaten Sragen, diharapkan meningkatkan kesadaran hukum dan ketertiban masyarakat. Di Sragen masyarakat mamang belum banyak yang sadar hukum. Selain itu DPC peradi sudah membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) bagi warga kurang mampu yang berurusan dengan hukum.

PBH Peradi Sragen akan berkontibusi selama warga tersebut memenuhi persyaratan. Tinggal hadir di PBH Peradi Sragen dengan membawa surat keterangan tidak mampu. Bantuan hukum yang diberikan bermacam-macam tergantung situasi yang dihadapi.

Sementara Ketua PBH Peradi Sragen Amriza Khoirul Fachri menyampaikan jika ada permasalahan hukum bagi tidak mampu, pihaknya komitmen memberi bantuan hukum gratis. ”bantuan hukum gratis itu kami siap membantu. Tapi bantuan hukum gratis itu ada ketentuan dengan spesifikasi yang ditentukan undang-undang,” terangnya. (Cartens)