Pembagian Kios Kuliner Janggal Dewan Mencak-mencak

Spread the love

 

SRAGEN, POSKITA.co – Pembagian kios di sentra kuliner Veteran Brigjen Katamso diprotes Komisi II DPRD Sragen, Selasa (26/1). Pasalnya, mekanisme pembagian kios bagi pedagang makanan dinilai ada tiga kejanggalan yang mendapat sorotan. Selain tidak terbuka dan transparan tanpa ada sosialisasi, langsung menunjuk pedagang tanpa ditawarkan ke pedagang lainnya, juga soal restribusi yang dianggap tidak jelas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah nama pedagang sudah siap mengisi kios di sentra kuliner. Beberapa diantaranya Kisnadi untuk Minuman dan Roti, Miryono nasi bakar, Agus Riyanto sosis dan tempura, Sayur matang Darno, Tengkleng Indarjo, Soto Daging Girin, Penyet dan bebek Goreng pak To, Sate kambing Sulardi Mungkung, Soto ayam dan kare Purwanto, Mie Ayam dan Bakso Pak Petruk, Tumpang Heny.

Selain itu ada kios untuk Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sragen dan PKK lingkungan setempat. Total yang sudah tercantum ada 14 kios. Sisa 7 kios sudah ada yang menempati, namun belum tercatat. Diantaranya akan di isi pedagang kopi, mie jawa, dan masakan jawa.

Ketua Komisi II DPRD Sragen Haryanto menjelaskan, sebenarnya konsep awalnya sangat bagus untuk mengenalkan kuliner khas Sragen. Seperti menempatkan menu unggulan seperti Soto Girin, Sate Mungkun maupun lainnya. Namun dalam pembangian kios kuliner tersebut dinilai menyimpang dari konsep awal. Bahkan ditemukan ada tiga persoalan dalam pembagian kios kuliner itu.

“Pertama tidak ada sosialisasi dalam pengisian pedagang kuliner tersebut. Kemudian dinas terkait maupun tim yang dibentuk langsung tunjuk pedagang sesukanya. Hal itu diperparah dengan persoalan restribusi yang tak jelas,” tandas Haryanto yang juga anggota Fraksi PKB ini.

Menurut Haryanto pengisian kios tersebut dengan rencana pembebasan retribusi pada 6 bulan pertama bagi pedagang yang menempati juga cukup aneh. Kemudian mengapa yang usahanya sudah mapan secara ekonomi justru mendapat prioritas.

Haryanto mengaku kecewa karena tidak ada kejelasan sosialisasi soal sentra kuliner tersebut. Memang niatnya mengangkat kuliner Sragen. Tapi seharusnya ada pembicaraan agar tidak menyalahi aturan atau bermasalah di belakangnya.

Selain itu dia menilai jika memberikan kelonggaran dengan gratis retribusi selama 6 bulan pertama juga bukan hal yang benar. Apalagi pedagang yang masuk sudah terkenal dan punya pelanggan. Kasi Penataan pasar Disperindag Sragen Heri Handoko menyampaikan sementara pedagang bisa berjualan dulu. Setelah dinilai baik, pengelolaan diserahkan pada Dinas Koperasi dan UKM Sragen.

”Kami hanya sebatas menata. Mereka yang mengisi diundang dinas, menawarkan ke pedagang,” ujarnya.

Dia menjelaskan meski ditawarkan dari disperindag, namun ada spesifikasi dagangan. Agar tidak sampai rangkap pada produk yang dijual. ”Memang ikon Sragen, ada pula yang diundang menolak, seperti nasi Tumpang mbah Rijem,” tandasnya.

Heri menyampaikan rencana mulai diresmikan pada akhir Januari ini. Tetapi karena Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang, lantas menunggu sampai situasi memungkinkan. (Cartens)