Pemkab Sragen Digelontor Uang Hasil Korupsi Rp 2,016 Miliar

Spread the love

 

SRAGEN, POSKITA.co – Uang hasil korupsi proyek pengadaan sentra operation komer (OK) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen sebesar Rp 2,016 miliar berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Sragen. Barang bukti pidana korupsi itu, kini diserahkan ke kas daerah Sragen berdasar pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggu Semarang No 22/Pid.sus/2020/PT.TPK/2020, Selasa (19/1). Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Sinyo Redy Benny Ratag menyerahkan uang korupsi tersebut ke Bupati Sragen Kusdinar Yuni Sukowati. Uang tersebut disita dari terdakwa kasus korupsi RSUD Sragen Rahardian Wahyu.

Rahardian Wahyu Utomo merupakan pengusaha asal Solo yang berperan sebagai penyedia barang yang menyuplai perlengkapan ruang operasi dari Jerman. Kajari Sragen Sinyo Redy Benny Ratag menjelaskan, uang kerugian negara tersebut sudah dikembalikan jauh sebelum vonis kepada para koruptor tersebut.

“Kejaksaan sendiri dalam penanganan perkara, selain menangkap para pelaku tindak pidana korupsi juga ikut menyelamatkan uang negara dengan menyerahkanya kembali ke kas daerah Sragen,” tutur Benny.

Dikatakan Benny, diharapkan dengan pengembalian uang sitaan hasil korupsi ke kas daerah, bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak peningkatan ekonomi maupun pembangunan di dalam kondisi pandemi saat ini. Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyambut baik penyerahan uang tersebut ke kas daerah. Uang tersebut akan dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan di Sragen.

Penyerahan uang hasil korupsi itu, dipamerkan di aula kantor Kejari Sragen dalam bentuk pecahan seratus ribu. Sementara uang tersebut diperoleh Rahardian Wahyu yang merupakan satu diantara 3 terpidana kasus korupsi RSUD Sragen. Ketiganya divonis 6 tahun penjara Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang pada 2016.

Vonis itu enam tahun penjara. Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara. Dua orang lainnya adalah bekas Dirut RSUD Sragen Joko Sugeng dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Nanang. Kini mereka bertiga meringkuk di LP Sragen. Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Cartens)