Hadeuuh!! Satpol PP Klaten Catat 8900-an Pelanggaran Warga Tak Pakai Masker

Spread the love

 

KLATEN, POSKITA.co – Situasi perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Klaten dan Provinsi Jawa Tengah masih tinggi. Untuk itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memerintahkan gugus tugas Kabupaten menggiatkan operasi yustisi, seperti operasi masker di jalan raya, pasar dan pertokoan.

Demikian dikatakan Plt Kepala Satpol PP Klaten Rabiman kepada wartawan saat bertemu di Trucuk, Klaten, Sabtu siang (19/12/2020). Rabiman mengatakan, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Klaten turut andil dan bergabung bersama TNI/Polri, Dishub, Orasi dan elemen lainnya, dalam operasi yustisi ini.

“Kegiatan operasi masker ini sudah sesuai aturan yang ada, dengan penerapan operasi yustisi Protokol Kesehatan sesuai Perbub nomor 40 tahun 2020. Apalagi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menginstruksikan penegakan pemakaian masker, kalau dulu operasi di jalan raya, kini operasi masker di pertokoan dan pasar,” ungkap Rabiman.

Saat operasi masker di sejumlah toko swalayan atau pasar, banyak ditemukan pelanggaran. Pertokoan dan kios, termasuk di pasar Srago, pasar darurat Klaten, banyak ditemukan pelanggaran warga yang tidak memakai masker saat berbelanja.

Dikatakan, dalam operasi yustisi yang diadakan Satpol PP Klaten bersama elemen lainnya, Sabtu pagi (19/12/2020), titik sasaran operasi di Alun-alun Klaten dan pasar darurat Klaten. Saat operasi ini, diberikan pembinaan kepada warga yang melintas dan dingatkan tidak berkerumun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Menjelang liburan natal dan pergantian tahun baru ini, kita juga akan menggiatkan operasi yustisi bersama TNI/Polri, Dishub, Orari dan elemen lainnya, demi cipta kondisi Klaten tetap aman dan dijauhkan dari pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Petugas sedang arahkan warga tetap waspada akan bahaya Covid-19 di Alun-alun Klaten.

Sesuai aturan yang ada, jika ketahuan pengguna jalan atau warga tidak mamakai masker, ada penyitaan KTP yang minimal 10 hari baru bisa diambil. Dan hukuman bagi warga yang tidak memakai masker sudah tidak relevan lagi dan itu hanya sebatas seni untuk kasih pelajaran bagi warga.

Untuk operasi masker tingkat kecamatan, saat ini fokusnya pada Jogo Tonggo, seperti jika ada warga yang datang dari luar kota harus melakukan isolasi mandiri sepengetahuan gugus tugas RW. Dan operasi masker di saat musim penghujan ini, tetap intens dilakukan dan waktunya siang hari.

Tapi untuk malam natal dan tahun baru, rencananya juga akan dilakukan operasi masker. Jika ada kerumunan, dalam bentuk apapun, aparat TNI/Polri dan Satpol PP dibolehkan membubarkan. Hal ini demi keselamatan bersama dan penegakan Perbup tentang protokol kesehatan.

“Sampai saat ini, ditotal ada 8900-an pelanggaran yang dicatat Satpol PP dan tiap hari tetap dicatat temuan warga yang melanggar tidak memakai masker. Kalau tidak memakai masker, KTP warga sanksinya disita selama 10 hari,” ujarnya. (Hakim)

Caption Foto Atas:
Petugas berikan pembinaan kepada warga yang sedang berada di Alun-alun agar tetap maskeran, Sabtu pagi (19/12).